Mohon tunggu...
Rikho Afriyandi
Rikho Afriyandi Mohon Tunggu... Guru - Kaum Rebahan

Menulis apa yang ingin ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Khazanah Islam: Ketika Al Quran Berbicara tentang Upaya dalam Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga

3 Mei 2020   16:21 Diperbarui: 3 Mei 2020   16:16 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila pertikaian itu datang dari keduanya, maka yang harus dilakukan adalah dengan menghadirkan hakam dari pihak istri, dan juga suami.

Kata hakam pada ayat di atas, oleh Oemar Bakry dalam Tafsir Rahmat disebut sebagai juru damai. Berdasarkan penjelasan Depag RI dalam Alquran dan Tafsirnya, tugas mereka adalah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikan keduanya. Lebih lanjut A. Hassan dalam Al-Furqan: Tafsir Alquran menerangkan bahwa jika dua penengah (juru damai dari pihak istri, dan suami) itu hendak mewujudkan perdamaian, niscaya Allah akan memberi taufik (persetujuan) antara dua orang suami-istri itu.

Demikian, begitu luar biasa Ar-Rahman dan Ar-Rahimnya Allah yang menjelaskan sebegitu rinci tentang tindakan-tindakan yang perlu diambil ketika mendapati sebuah gejolak, yang pada dasarnya ia pasti muncul pada setiap insan yang mengarungi kehidupan rumah tangga. Tentu, tinggal bagaimana sikap kita untuk menangkap pesan-pesan Ilahi yang membawa kepada rahmatan lil 'alamiin tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun