Bagaimana cara menyampaikan hukum ekonomi syariah kepada pelaku usaha rumahan seperti pembuat kemplang? Pertanyaan ini menjadi motivasi saya ketika menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan ke-83 secara individu di Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, saya merasa penting untuk mengenalkan prinsip-prinsip dasar jual beli Islami yang tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga adil dan transparan, terutama bagi para pelaku UMKM desa.
Kegiatan penyuluhan ini saya beri tajuk "Penyuluhan Hukum Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah melalui Pendekatan Personal terhadap Pelaku Usaha Kemplang." Fokus utamanya adalah mengenalkan:
- Pentingnya akad yang sah dalam transaksi
- Larangan riba dan gharar (ketidakjelasan)
- Kejujuran dan keterbukaan dalam jual beli
- Menjaga amanah dan menghindari penipuan
Metode yang saya gunakan adalah door-to-door---langsung mendatangi pelaku usaha ke rumah atau tempat produksi mereka. Pendekatan personal ini membuat suasana menjadi lebih santai dan interaktif.
Saya menyiapkan materi sederhana yang mudah dipahami, termasuk catatan ringkas. Materi disampaikan secara lisan dalam bahasa sehari-hari, disesuaikan dengan konteks usaha kemplang yang ditekuni warga.
Kegiatan dilakukan dalam kelompok kecil, biasanya hanya 1--4 orang dalam satu kunjungan. Topik-topik seperti akad, kejujuran, dan larangan riba saya sampaikan melalui dialog langsung dan diskusi ringan.
Sebagian besar peserta sangat terbuka, bahkan ada yang mengaku baru pertama kali mengetahui bahwa dalam Islam, jual beli juga memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi secara serius.
Kesan yang saya rasakan selama kegiatan ini sangat positif. Masyarakat menyambut baik, merasa dihargai, dan tidak terbebani karena waktunya disesuaikan dengan jadwal mereka. Bahkan ada beberapa pelaku usaha yang mulai mencoba mengatur ulang transaksi mereka agar lebih transparan dan tidak merugikan pihak lain.
Kegiatan ini tidak hanya membangun pemahaman, tapi juga hubungan sosial yang lebih erat antara mahasiswa dan warga.
Melalui program ini, saya menyadari bahwa menyampaikan ilmu tidak harus dilakukan dalam forum besar atau formal. Kadang, obrolan santai di dapur atau di teras rumah lebih efektif dan mengena. Ini adalah bentuk kecil dari pengabdian---membumikan ekonomi syariah ke kehidupan nyata masyarakat desa.
Saya berharap kegiatan ini bisa terus dilanjutkan oleh mahasiswa berikutnya, bahkan dijadikan program desa secara berkala agar semakin banyak pelaku usaha yang melek hukum, khususnya hukum Islam dalam ekonomi.