PenulisÂ
Rika Karoba,Misere Wandik
"Hukum seharusnya adil,jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas!!"Â
_ucap ibu yalihe pemilik lahanÂ
 Eksploitasi sumber daya alam papua merupakan tantangan global, karna Papua merupakan paru-paru dunia dengan menyumbang oksigen yang besar setelah Amazon,yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia.penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan berkelanjutan mengakibatkan kerusakan lingkungan ,degradasi ekosistem ,dan kerugian ekonomi jangka panjang.untuk mengatasi masalah ini peran hukum menjadi sangat krusial dalam mengatur akses,penggunaan,dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.hukum menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mencegah eksploitasi,memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,esay ini akan membahas peran hukum dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam papua,meliputi regulasi akses dan penggunaan,mekanisme penegakan hukum,serta pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi.
 1. Perlindungan dari eksploitasi berlebihanÂ
Ekploitasi berlebihan terhadap SDA di papua , terutama di sector pertambangan, kelapa sawit dandan hutan, seringkali mengarah pada kerusakan lingkungan kemiskinan bagi masyarakat adat.Hukum berperan untuk mencegah eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, baik dari pihak domestic maupun asing, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkunganÂ
2. perlindungan lingkungan hidupÂ
Hukum Indonesia melalui berbagai peraturan seperti undang-undang no.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berperan dalam melindungi lingkungan hidup di papua dari kerusakan yang di sebabkan oleh aktivitas ekstraksi sumber daya alam, undang-undang ini mewajibkan perusaan untuk melakukan analisa dampak.Â
3. peran lembaga pengawasan dan penegak hukumÂ
Lembaga pengawasan seperti kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, komisi nasional hak asasi manusia ( komnas ham),dan lembaga lembaga masyarakat sipil dapat berperan dalam mengawasi dan menegakan hukum yang melindungi SDA papua. Mereka dapat memantau kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.Â
4. otonomi khusus (otsus) pengelolaan sumber daya alam (SDA):Â
Otsus memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah papua untuk mengelola SDA tanpa campur tangan apapun, yang mencakup hak untuk merumuskan kebijakan dan peraturan Daerah terkait .
5. undang-undang kehutanan dan pengelolaan sumber daya alamÂ
Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Memberikan kerangka hukum yang ketat terhadap pengelolaan hutan, yang sangat relevan bagi papua yang memiliki banyak hutan tropis. Perusaan yang beroperasi dalam sector kehutanan atau pertambangan harus mematuhi peraturan yang mengatur penggunaan lahan,perlindungan ekosistem,dan konservasi keanekaragaman hayati.Â
Pasal 1 ayat 3 1945 berbunyi "Â
Negara indonesia adalah Negara hukum".indnesia merupakan Negara kedaulatan hukum di mana rakyat di indonesia melaksanakan kewajiban terhadap Negara dengan menaati hukum di mana rakyat di indonesia melaksanakan kewajiban terhadap Negara dengan menaati hukum yang berlaku .hal ini juga bahwa hukum memiliki peran penting dalam mengatur dan mencegah ekploitasi SUMBER DAYA ALAM YANG MERUGIKAN PAPUA DAN MASYARAKAT.hukum dapat memberikan kerangka regulasi yang jelas, melindungi hak masyarakat adat,dan memastikan bahwa ekploitasi di lakukan secara berkelanjutan serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan membantu mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang sering terjadi akibat aktifitas perusaan. Kebijakan hukum yang efektif dapat pemanfaatan SDA secara berkelanjutan, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.Â
Undang-undang nomor 5 tahun 1990Â
Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengatur konservasi sumber daya alam undang undang ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem.Â
Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua : UU ini memberikanÂ
memberikan otonomi khusus bagi tanah papua memberikan control lebih besar kepada pemerintah daerah atas pengelolaan sumber daya alam mereka, termasuk kewenangan untuk mengatur dan mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan dan adil bagi masyarakat local.
Penjelasan ibu yalihe:
tentang hukum ini sendiri pada dasarnya hukum adat sudah ada sejak lampau yang melarang eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan atau masal karna dampaknya sangat masih untuk keberlanjutan hidup kami masyarakat pribumi yang masih tergantung pada hutan lahan dan tempat berkebun berburu jadi perusaan" yang masuk mengambil tempat kami lahan kami hutan kami stop!!
Ada juga perusaan dengan dalil kesejahteraan masuk ke tempat kami tetapi hanya formalitas belaka demi keuntungan perusaan itu Sendiri Hukum adat yang melarang perusaan sebagai berikut:
Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat, sistem ini dalam bahasa latin (hereditaius) yang di atur berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang suda lama ada dalam suatu komunitas/suku.hukum adat tidak hanya mengatur kehidupan sosial dn budaya,tetapi juga mengatur penggunaan dan pemanfaatan kekayaan alam, seperti tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya.Dalam konteks papua, hukum adat memiliki peran penting dalam melindungi kekayaan alam, terutama karna masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan lingkungan mereka,Peran hukum adat dalam perlindungan kekayaan alam:
a. Pemeliharaan hak masyarakat adat atas sumber daya alam
b. Pengaturan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
c. Mencegah ekploitasi berlebihan
d. Sangsi terhadap pelanggaran
e. Integrasi dangan hukum Nasional
f. Perlindungan keaneka ragam hayati
Kesimpulan
dari peran hukum dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam adalah bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Melalui regulasi dan penegakan hukum yang tegas, hukum dapat membatasi tindakan yang merusak lingkungan, mendorong pelestarian sumber daya alam, serta memastikan bahwa eksploitasi di lakukan secara adil dan bertanggung jawab. Hukum juga memberikan sangsi tehadap pelanggaran, sehingga mendorong pihak-pihak terkait untuk bertindak sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan keadilan lingkungan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI