Mohon tunggu...
Rika karoba
Rika karoba Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa FEB jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum Dalam Mencegah Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua Oleh Perusahaan

10 April 2025   20:57 Diperbarui: 11 April 2025   01:46 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
*ilustrasi Timbangan keadilan dan palu hukum.

*ilustrasi Penebangan hutan pada area perkebunan.
*ilustrasi Penebangan hutan pada area perkebunan.

Penjelasan ibu yalihe:

tentang hukum ini sendiri pada dasarnya hukum adat sudah ada sejak lampau yang melarang eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan atau masal karna dampaknya sangat masih untuk keberlanjutan hidup kami masyarakat pribumi yang masih tergantung pada hutan lahan dan tempat berkebun berburu jadi perusaan" yang masuk mengambil tempat kami lahan kami hutan kami stop!!

Ada juga perusaan dengan dalil kesejahteraan masuk ke tempat kami tetapi hanya formalitas belaka demi keuntungan perusaan itu Sendiri Hukum adat yang melarang perusaan sebagai berikut:

*ilustrasi tempat jualan ibu yalihe.
*ilustrasi tempat jualan ibu yalihe.
A)HUKUM ADAT:

Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat, sistem ini dalam bahasa latin (hereditaius) yang di atur berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang suda lama ada dalam suatu komunitas/suku.hukum adat tidak hanya mengatur kehidupan sosial dn budaya,tetapi juga mengatur penggunaan dan pemanfaatan kekayaan alam, seperti tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya.Dalam konteks papua, hukum adat memiliki peran penting dalam melindungi kekayaan alam, terutama karna masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan lingkungan mereka,Peran hukum adat dalam perlindungan kekayaan alam:

a. Pemeliharaan hak masyarakat adat atas sumber daya alam

b. Pengaturan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan

c. Mencegah ekploitasi berlebihan

d. Sangsi terhadap pelanggaran

e. Integrasi dangan hukum Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun