Penjelasan ibu yalihe:
tentang hukum ini sendiri pada dasarnya hukum adat sudah ada sejak lampau yang melarang eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan atau masal karna dampaknya sangat masih untuk keberlanjutan hidup kami masyarakat pribumi yang masih tergantung pada hutan lahan dan tempat berkebun berburu jadi perusaan" yang masuk mengambil tempat kami lahan kami hutan kami stop!!
Ada juga perusaan dengan dalil kesejahteraan masuk ke tempat kami tetapi hanya formalitas belaka demi keuntungan perusaan itu Sendiri Hukum adat yang melarang perusaan sebagai berikut:
Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat, sistem ini dalam bahasa latin (hereditaius) yang di atur berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang suda lama ada dalam suatu komunitas/suku.hukum adat tidak hanya mengatur kehidupan sosial dn budaya,tetapi juga mengatur penggunaan dan pemanfaatan kekayaan alam, seperti tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya.Dalam konteks papua, hukum adat memiliki peran penting dalam melindungi kekayaan alam, terutama karna masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan lingkungan mereka,Peran hukum adat dalam perlindungan kekayaan alam:
a. Pemeliharaan hak masyarakat adat atas sumber daya alam
b. Pengaturan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
c. Mencegah ekploitasi berlebihan
d. Sangsi terhadap pelanggaran
e. Integrasi dangan hukum Nasional