PenulisÂ
Rika Karoba,Misere Wandik
"Hukum seharusnya adil,jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas!!"Â
_ucap ibu yalihe pemilik lahanÂ
 Eksploitasi sumber daya alam papua merupakan tantangan global, karna Papua merupakan paru-paru dunia dengan menyumbang oksigen yang besar setelah Amazon,yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia.penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan berkelanjutan mengakibatkan kerusakan lingkungan ,degradasi ekosistem ,dan kerugian ekonomi jangka panjang.untuk mengatasi masalah ini peran hukum menjadi sangat krusial dalam mengatur akses,penggunaan,dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.hukum menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mencegah eksploitasi,memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,esay ini akan membahas peran hukum dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam papua,meliputi regulasi akses dan penggunaan,mekanisme penegakan hukum,serta pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi.
 1. Perlindungan dari eksploitasi berlebihanÂ
Ekploitasi berlebihan terhadap SDA di papua , terutama di sector pertambangan, kelapa sawit dandan hutan, seringkali mengarah pada kerusakan lingkungan kemiskinan bagi masyarakat adat.Hukum berperan untuk mencegah eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, baik dari pihak domestic maupun asing, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkunganÂ
2. perlindungan lingkungan hidupÂ
Hukum Indonesia melalui berbagai peraturan seperti undang-undang no.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berperan dalam melindungi lingkungan hidup di papua dari kerusakan yang di sebabkan oleh aktivitas ekstraksi sumber daya alam, undang-undang ini mewajibkan perusaan untuk melakukan analisa dampak.Â
3. peran lembaga pengawasan dan penegak hukumÂ