Mohon tunggu...
Rika karoba
Rika karoba Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa FEB jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum Dalam Mencegah Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua Oleh Perusahaan

10 April 2025   20:57 Diperbarui: 11 April 2025   01:46 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
*ilustrasi Timbangan keadilan dan palu hukum.

Penulis 

Rika Karoba,Misere Wandik

"Hukum seharusnya adil,jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas!!" 

_ucap ibu yalihe pemilik lahan 

 Eksploitasi sumber daya alam papua merupakan tantangan global, karna Papua merupakan paru-paru dunia dengan menyumbang oksigen yang besar setelah Amazon,yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia.penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan berkelanjutan mengakibatkan kerusakan lingkungan ,degradasi ekosistem ,dan kerugian ekonomi jangka panjang.untuk mengatasi masalah ini peran hukum menjadi sangat krusial dalam mengatur akses,penggunaan,dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.hukum menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mencegah eksploitasi,memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,esay ini akan membahas peran hukum dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam papua,meliputi regulasi akses dan penggunaan,mekanisme penegakan hukum,serta pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi.

 1. Perlindungan dari eksploitasi berlebihan 

Ekploitasi berlebihan terhadap SDA di papua , terutama di sector pertambangan, kelapa sawit dandan hutan, seringkali mengarah pada kerusakan lingkungan kemiskinan bagi masyarakat adat.Hukum berperan untuk mencegah eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, baik dari pihak domestic maupun asing, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan 

2. perlindungan lingkungan hidup 

Hukum Indonesia melalui berbagai peraturan seperti undang-undang no.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berperan dalam melindungi lingkungan hidup di papua dari kerusakan yang di sebabkan oleh aktivitas ekstraksi sumber daya alam, undang-undang ini mewajibkan perusaan untuk melakukan analisa dampak. 

3. peran lembaga pengawasan dan penegak hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun