Mohon tunggu...
Rika AfifahAzzahra
Rika AfifahAzzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

tugas artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aurat Wanita yang Sering Terlupakan Ketika Sholat: Apakah Dagu Termasuk Aurat?

4 April 2024   00:30 Diperbarui: 4 April 2024   00:46 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aurat menurut bahasa adalah sesuatu yang menimbulkan rasa malu, sehingga terdorong untuk menutupinya. secara terminologi dalam Hukum Islam, aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut syariat Islam. 

Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika shalat adalah segenap anggota tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan kalimat illaa maa zaha minhaa dalam Q.S An-Nur (24): 31. 

Sedangkan menurut Imam Asy-Syirazi-Ulama Syafi'iyah-menjelaskan batasan wajah secara lebih terperinci "Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, ujung dagu rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya." (Al-Muhadzdzab, hlm. 36).

Ketika menjelaskan keterangan Asy-Syairazi, Imam An-Nawawi mengatakan, "Batasan wajah seperti yang disebutkan penulis, itulah batasan yang benar, yang diikuti oleh para ulama Syafi'iyah, dan yang ditegaskan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm." (Al-Majmu'. 1:371). 

Keterangan yang senada juga disampaikan dalam referensi Malikiyah. Di antaranya disampaikan oleh Al-Haththab, "Bahwa batas wajah adalah tempat tumbuh rambut normal bagian depan hingga ujung janggut, bagi orang yang tidak memiliki jenggot. Adapun bagi orang yang memiliki jenggot, maka dia harus mencuci bagian permukaan jenggotnya, meskipun panjang. Dzaqan (dagu) adalah daerah bertemunya dua tulang rahang." (Mawahib Al-Jalil, 2:89). 

Penegasan ini disampaikan dalam fatawa Syabakah islamiyah, ketika membahas batas aurat bawah dagu, "Berdasarkan keterangan di atas, bawah dagu bukan termasuk wajah. Tidak boleh bagi wanita untuk membukanya secara (sengaja sengaja) dalam shalat. Karena bagian ini, bukan anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 121534). 

Dapat disimpulkan bahwa menutup dagu saat hendak ingin sholat adalah hal yang wajib untuk diperhatikan karena banyak diluar sana wanita yang belum mengetahui bahwa dagu adalah bagian yang wajib untuk ditutupi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun