Mohon tunggu...
Rizka Aulia
Rizka Aulia Mohon Tunggu... Akuntan - La Tahzan Innallaha Ma'ana

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Penerapannya di Indonesia

28 Juni 2019   14:41 Diperbarui: 28 Juni 2019   15:06 16142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis :

Rizka Aulia (31400297)

Triyastiti Wulandari (31400300)

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Drs. Osmad Muthaher, M.Si

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pengampu Mata Kuliah Akuntansi Manajemen

      Terkait dengan trend bisnis yang sedang berkembang, Corporate Social Responsibility menjadi isu yang seringkali diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Salah satu isu yang seringkali diperdebatkan khususnya di Indonesia adalah perdebatan definisi dan praktik ideal CSR. Dalam dunia bisnis konsep CSR bukan hal yang baru. Beberapa perusahaan telah melaksanakan sebagai suatu tindakan sukarela dalam konteks pelaksanaan etika bisnis. Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bisnis, menyangkut persoalan moralitas dari suatu keputusan dan aktivitas. Dalam pelaksanaannya, hal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan terutama dikalangan bisnis. Bahkan perdebatan ini pun sudah masuk keranah kebijakan. CSR masuk dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Perseroan Terbatas. Hal ini pun disinggung secara tegas dalam Rencana Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Namun sayang, perundangan ini lebih menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, porsi dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Tidak tersinggung sama sekali soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan.

      Salah satu contoh kasus yang ada di Indonesia yaitu program CSR yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia yang menyediakan layanan medis bagi masyarakat Papua melalui penyediaan klinik-klinik dan rumah sakit modern di Banti dan Timika. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan bantuan dana pendidikan bagi pelajar Papua dan melakukan pengembangan program wirausaha seperti di Komoro dan Timika.  Namun, dari sekian banyaknya program CSR yang telah dilakukan tersebut, PT Freeport masih belum mengalami nasib baik. Betapa tidak, PT.Freeport Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1969, sampai saat ini tidak lepas dari konflik berkepanjangan dengan masyarakat lokal, baik berkaitan dengan tanah ulayat, pelanggaran adat, maupun kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi.

      CSR membutuhkan landasan yang kuat untuk implementasinya, karena tanpa landasan yang kuat maka akan sulit diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat. CSR memiliki pilar-pilar yang mendasari pelaksanaannya. Ada lima pilar aktivitas CSR, yaitu: 1) Building human capital, ini berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayan masyarakat; 2) Strengthening economies, perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya; 3) Assesing social chesion, upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik; 4) Encouraging good governance, perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG); 5) Protecting the environment, perusahaan harus berupaya menjaga kelestarian lingkungan. Maka penyelenggaraan CSR haruslah didasarkan pada tujuan untuk membangun sumber daya manusia yang handal, menambah kekayaan atau mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, dan melestarikan lingkungan. Semua itu perlu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

      Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan melalui program CSR. Ada 6 hal yang dapat dipilih perusahaan untuk menyelenggarakan program CSR: 1) Promosi kegiatan sosial (cause promotions); 2) Pemasaran terkait kegiatan sosial (cause related marketing); 3) Pemasaran kemasyarakatan korporat (corporate societal marketing); 4) Kegiatan filantropi perusahaan (corporate philanthropy); 5) Pekerja sosial kemasyarakatan secara sukarela (community volunteering); 6) Praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial (socially responsible business practice. Perusahaan perlu senantiasa menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk melakukan apa yang terbaik terkait program CSR. Dengan komunikasi yang baik maka masyarakat bisa mengemukakan apa yang sebaiknya dilakukan terkait CSR, dan perusahaan juga dapat memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat serta bagaimana cara mengatasinya. Dengan demikian, perusahaan akan dapat memilih salah satu atau lebih cara dan bentuk kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

      Solusi Kasus CSR di Indonesia diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman.

      Terkait kewajiban CSR bagi perusahaan, Pasal 74 Ayat (1) UU PT No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Terkait anggaran CSR, Ayat (2) UU PT menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan & kewajaran. Sedangkan terkait ancaman pidana, Ayat (3) UU PT menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipidana.

      Perusahaan harus memerhatikan masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi. Hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban: a) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c) membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; e) mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

      Terkait dengan kelestarian lingkungan, Pasal 17 UU Pasar Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DAFTAR REFERENSI

Ambarini, Nur Sulistyo B. (2010). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI. (http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/101).

Azheri, Busyra. 2012. Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kanarisna. (2013, Juni 22). Contoh Praktek Inisiatif CSR di Indonesia. (https://kanarisma20.wordpress.com/2013/06/22/6-contoh-praktek-inisiatif-csr-di-indonesia/).

KSM Eka Prasetya UI. (2018, Januari 25). Menguak Problematika CSR di Indonesia.

 https://ksm.ui.ac.id/menguak-problematika-csr-di-indonesia/).

Retnaningsih, Hartini. (2015, Desember 23). PERMASALAHAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. (https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/512).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun