Mohon tunggu...
Rifqi Rahman
Rifqi Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Self-Sufficient

Selanjutnya

Tutup

Book

Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas

30 Oktober 2020   19:33 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:19 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Dalam pembahasan Nenek H. Siti Masyitoh, diceritakan bahwa ia tidak mengenal kata "feminis" dan tidak pernah mempelajari pengetahuan ini sepanjang hidupnya, tetapi sepak terjangnya mencerminkan nilai-nilai feminis. Seperti kemandirian dan kemerdekaan atas dirinya sendiri. Barangkali inilah yang disebut sebagai "indigenous feminist", yakni feminis yang tumbuh dari masyarakat lokal dan berbasis pada interaksi sehari-hari dalam kehidupan nyata seorang perempuan tanpa menyadari, mengenal, dan menyebut dirinya feminis.  

Boleh jadi inilah kekurangan dari penulisan sejarah yang hanya menuliskan orang-orang yang berkuasa atau mereka yang memiliki akeses terhadap kekuasaan, sementara orang-orang yang secara nyata hidup dalam komunitas yang terpinggirkan, hanya bisu dan mempunyai kemampuan mengartikulasisakan sebuah peranan hidupnya yang amat sangat jarang tertulis sebagai bagian dari sejarah. Terakhir tulisan-tulisan sederhana ini dipersembahkan untuk mengukir berbagai perannya sebagai pendidik yang dengan segenap jiwa dan raganya memberikan dan diabadikan sepanjang hidupnya.

Bab kedua adalah tentang Islam dan Seksualitas Perempuan. Dalam bab kedua ini penulis menjelaskan bagaimana perkawinan dalam perspektif agama  yaitu Yahudi, Kristen, dan Islam.Perkawinan merupakan sesuatu yang dianggap sakral dalam agama,dalam islam sendiri hal tersebut merupakan bagian dari bentuk ibadah kepada Allah.Adapun fungsi dan aturan dalam perkawinan itu sendiri menurut ketiga agama tersebut ialah pertama,untuk menciptakan ketentraman dan kedamaian diantara dua orang anak manusia.

Masalahnya, peran yang dimainkan perempuan sebagai seorang istri tidak sepenuhnya seperti apa yang ia inginkan,seorang istri atau ibu dapat dikatakan sebagai manusia yang tidak utuh yaitu tidak memiliki hak atas kemerdekaan dan kebebasan dirinya atas peran yang ingin dimainkan.Kedua, perkawinan untuk melahirkan keturunan, jika perempuan mengalami kemandulan akan dianggap tidak berguna dan mendapatkan cibiran.

Ketiga,menghindari praktik zina, biasanya seorang laki-laki melihat derajat perempuan dari perspektif perawan atau tidak.Banyak hal dimana manusia itu dirugikan apabila melanggar salah satu dari yang telah disebutkan sebelumnya,sehingga perempuan tidak memiliki kebebasan untuk melakukan pilihan mereka sendiri.

Pada intinya, penulis mengatakan bahwa perempuan seharusnya memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai pilihan, dengan siapa ia harus menikah, menolak perintah suami jika bertentangan dengan keinginan nuraninya, dan menolak untuk dipoligami. Ia berharap bahwa perempuan harus berjiwa kepemimpinan dan juga dapat memimpin dirinya sendiri.

Dalam bab ini juga ia menjelaskan bahwa pada Era Reformasi 'jilbab' dipolitisasi untuk kepentingan politik demi meraih suara untuk mendapatkan jabatan baik bupati, gubernur, ataupun anggota DPR. Selain itu, menurut penulis, adanya produk hukum berbasis ideologi patriarki akan berpengaruh pada kontrol seksualitas perempuan. Yang dimana kontrol tersebut akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran atas hak-haknya.

Bab terakhir dengan judul Perempuan, Islam, dan Negara, penulis mencoba mengaitkan antara feminisme dengan islam. Dimana feminisme islam mendasarkan kerangka kerjanya pada sumber-sumber utama ajaran islam, yaitu Alquran, hadis, dan seperangkat hukum Islam.

Di Indonesia pertumbuhan dan perkembangan feminisme yang terjadi pada masa pemerintaha Orde Baru dan Era Reformasi dilatarbelakangi oleh:

1). pemerintahan Soeharto yang menempatkan perempuan untuk berperan hanya sebagai istri dan ibu,dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga negara;

2). mengesahkan segala bentuk deskriminasi perempuan,serta mengembalikan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun