Mohon tunggu...
Rifki Arfanul hakim
Rifki Arfanul hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis dan membaca, saya sekarang adalah mahasiswa aktif di Universitas islam negeri syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak di Indonesia

29 November 2023   12:21 Diperbarui: 29 November 2023   12:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia”

   Asas-asas pemerintahan yang kayak di Indonesia disingkat AAUPL, namun ini belum diakui secara yuridis yang formal sehingga hal tersebut belum memiliki hukum formal. Ketika pembahasan RUU, lebih tepatnya RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar beberapa asas-asas tersebut dimasukkan sebagai salah satu alasan gugatan terhadap keputusan suatu badan atau lembaga, akan tetapi usulan ini tidak diterima oleh pemerintah dengan alasan yang di kemukakan oleh Ismail Shaleh, selaku sebagai menteri Kehakiman pada saat itu yang mewakili dari pihak pemerintah.

   Walaupun belum memiliki sandaran yuridis secara formal, akan tetapi dalam praktek peradilan terutama terjadi PTUN asas-asas ini telah diterapkan, sebagaimana dapat dilihat pada sebagian putusan-putusan PTUN. Akan tetapi sebenarnya asas-asas ini juga dapat digunakan di dalam praktek peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan pokok Kehakiman. “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili”

   Selanjutnya dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 ditegaskan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat”. Sehingga dengan ketentuan pasal ini maka asas-asas ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia. Dan seiring dengan perjalanan nya waktu dan perubahannya hukum politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 disebutkan beberapa asas penyelenggaraan negara yaitu :

1.Asas kepastian hukum

2.Asas tertib penyelenggaraan negara

3.Asas kepentingan umum

4.Asas keterbukaan

5.Asas proporsionalitas

6.Asas profesionalitas

7.Asas akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun