Mohon tunggu...
Rifka Hana
Rifka Hana Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka membaca buku, terutama buku fiksi tapi akhir akhir ini lagi banyak baca melalui platform buku digital.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Relevansi Kesaksian Dua Wanita yang Setara dengan Satu Lelaki dalam Islam dalam Konteks Zaman Modern

31 Maret 2025   15:19 Diperbarui: 31 Maret 2025   17:14 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu topik yang sering menimbulkan perdebatan dalam diskursus hukum Islam adalah mengenai ketentuan kesaksian yang mengharuskan dua wanita setara dengan satu lelaki, sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282. Dalam konteks zaman modern, di mana isu kesetaraan gender semakin mendapat perhatian serius, pemahaman terhadap ayat ini sering kali dipertanyakan. Banyak yang melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan, terutama dalam masyarakat yang menekankan hak-hak perempuan dan menuntut kesetaraan dalam semua bidang, termasuk hukum. Untuk itu, penting untuk menganalisis lebih dalam makna dan relevansi ayat ini dalam konteks kontemporer.

Ayat yang menjadi dasar peraturan ini adalah:

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاۤءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ...( البقرة:٢٨٢)

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari golongan laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa, yang seorang mengingatkannya...” (QS. Al-Baqarah: 282).

Secara historis, ayat ini diturunkan dalam konteks masyarakat Arab abad ke-7 yang masih sangat patriarkal. Pada masa itu, perempuan tidak terlibat banyak dalam urusan ekonomi dan transaksi hukum. Oleh karena itu, kesaksian dua wanita dipandang sebagai cara untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan transaksi yang mungkin tidak diketahui oleh perempuan pada waktu itu. Hal ini bukan berarti perempuan tidak dipercaya, melainkan sebuah mekanisme perlindungan, karena kesaksian mereka dianggap belum terasah pada bidang tersebut.

Namun, dalam tafsir klasik, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap Surah Al-Baqarah, ayat ini dipahami sebagai suatu anjuran, bukan kewajiban mutlak. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan agar kesaksian dilakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun, baik penulis maupun saksi. Beliau menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap perintah ini, maka itu akan dianggap sebagai kefasikan. Ibnu Katsir mengutip firman Allah dalam surat Al-Baqarah :

وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ( البقرة:٢٨٢)... 

“Dan bertakwalah kepada Allah, dan Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(Q.S. Al-Baqarah:282)

Tafsir ini mengingatkan umat Islam untuk selalu mengikuti petunjuk Allah dalam segala urusan mereka, termasuk dalam hal kesaksian.

Adapun relevansi dalam konteks zaman modern ialah di masa kini, perempuan telah memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki dan telah terlibat aktif dalam berbagai bidang profesional, termasuk dalam dunia hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat ini haruslah fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Seiring berjalannya waktu, banyak ulama kontemporer yang menafsirkan bahwa kesaksian perempuan dalam kondisi yang seimbang, seperti yang disebutkan dalam ayat ini, harus dipertimbangkan sesuai dengan kompetensi dan kemampuan mereka, bukan berdasarkan gender.

Selain itu, dalam konteks hukum modern, kesaksian tidak lagi dilihat dari jenis kelamin, tetapi lebih pada kredibilitas dan keahlian seseorang dalam bidang yang bersangkutan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan transaksi keuangan atau ekonomi, perempuan yang memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang tersebut harus dianggap memiliki kesaksian yang setara dengan laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun