Mohon tunggu...
A_032_Rifdah Eka Nasywa
A_032_Rifdah Eka Nasywa Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswi prodi S1 Gizi Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyikapi Isu "Bayi Diduga Korban Malpraktik di RS Medan Usai Screening Stunting" dalam Perspektif Bioetika Kesehatan

22 Maret 2024   00:54 Diperbarui: 22 Maret 2024   01:18 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: official iNews

1. PENGERTIAN MALPRAKTIK

Malpraktik adalah tindakan intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tingkat keterampilan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan bagaimana para dokter, perawat, ahli gizi, dan tenaga medis lainnya bertindak. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan tidak melakukan tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga menyebabkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk di dalamnya setiap tindakan profesional yang salah, keterampilan yang tidak wajar, kurang kehati-hatian, atau kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, praktik buruk, tindakan ilegal, atau sikap tidak etis.

2. UUD PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN MENGENAI MALPRAKTIK

  • Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Sehingga jelaslah bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bahwa hukum tidak memihak salah satu pihak yang dalam hal ini adalah dokter/perawat dan atau juga pasien.

  • Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009

“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.” 

  • Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009

“Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.”

Dalam Pasal ini, yang dimaksudkan dengan penyelesaian melalui Mediasi adalah, apabila timbul sengketa antara tenaga kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Tujuan dilakukannya mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Healthy Selengkapnya
    Lihat Healthy Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun