Terdapat empat faktor yang menyebabkan terjadinya praktik pernikahan dini di berbagai daerah di Indonesia, yaitu :
1. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi dapat mendorong orang tua atau keluarga untuk menikahkan anaknya pada usia dini. Beberapa orang tua terobsesi untuk memperbaiki rumah tangga dengan menjodohkan anaknya di bawah usia 19 tahun dengan harapan dapat mengurangi beban keuangan keluarga.
2. Faktor Pendidikan Yang Rendah
Nah, faktor pendidikan sendiri juga dapat menjadi penyebab meningkatnya risiko terjadinya pernikahan dini. Pendidikan memengaruhi pengetahuan, informasi, edukasi, dan komunikasi terkait dampak pernikahan dini baik dari sisi orang tua maupun anak. Orang tua dengan pendidikan terbatas, cenderung memiliki pengetahuan yang rendah pula terhadap dampak pernikahan dini.
3. Faktor Adat dan Budaya
Adat dan budaya dapat disalahtafsirkan dalam masyarakat, yang kemudian menimbulkan semacam stigma, nilai, kepercayaan dan stigma sosial bagi anak yang belum menikah.Â
Anak perempuan yang belum menikah biasanya dibully dengan berbagai julukan seperti "perawan tua" atau "wanita yang tidak laku" yang akhirnya mendorong keluarga besar untuk menikahkan anak mereka di usia dini.Â
Selain itu, adanya perbedaan pandangan yang salah satunya adalah "lebih baik menikah muda kemudian bercerai daripada tidak laku", mendorong para orang tua untuk segera menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.
4. Faktor Media Massa atau Internet