Mohon tunggu...
Rifdah Athifah Gunawan
Rifdah Athifah Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

I'm not good at everything, I just do my best at everything. -Michael B Jordan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Faktor dan Dampak Pernikahan Dini

8 Januari 2023   12:15 Diperbarui: 8 Januari 2023   12:28 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa sih yang terlintas di pikiran kalian ketika mendengar kata pernikahan?

Pernikahan seringkali diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di Indonesia, batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Lalu, bagaimana dengan yang menikah di bawah usia 19 tahun?

Nah, kalau ada yang menikah di bawah usia 19 tahun artinya mereka melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan perkawinan dibawah umur. Pernikahan dini dapat terjadi dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah. 

Biasanya orang tua menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi, mereka beranggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.

Pernikahan dini di kalangan remaja di bawah 20 tahun masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, walaupun angka Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan  penurunan dari 10,82% menjadi 10,18% dari tahun 2019 ke 2020. Selain itu, di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak kedua setelah Kamboja dan peringkat ke-8 di dunia.

Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur salah satunya. Saat saya melakukan kegiatan membangun desa selama dua bulan bersama teman-teman angkatan jurusan saya, kami melakukan beberapa kegiatan seperti penyuluhan dan pelatihan. Sebelumnya kami melakukan identifikasi dan pendataan untuk mengetahui kebutuhan dari warga Desa Sirnajaya. Saat melakukan pendataan terkait pernikahan dini, ternyata masih ada warga yang melakukan pernikahan di bawah umur loh.

Di Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur, pada tahun 2019 dari 108 pasang suami-istri ada 9 pasang yang melakukan pernikah dini. Kemudian tahun 2021 dari 131 pasang suami-istri ada 7 pasang. Terakhir, yang terbaru pada tahun 2022 dari 92 pasang suami-istri ada 8 pasang yang melakukan pernikahan dini. Ini membuktikan bahwa masih ada yang melakukan pernikahan dini.

Faktor-Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun