Harta warisan itu mencakup segala hal termauk tanah. Tanah merupakan salah satu dari harta kekayaan berupa aktiva. Harta warisan ini menurut prinsipnya dapat terbagi kepada seluruh ahli waris, kecuali adanya ketentuan lain. Maka dalam hal ini ahli waris baik WNI maupun WNA bisa mendapat bagian. Namun dalam hal tanah ini terdapat ketentuan lain, yakni dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria Pasal 21, bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik (ayat (1)), kemudian dalam ayat (3) dijelaskan bahwa jika WNA memiliki tanah Hak Milik maka sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan,
demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah
berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan
hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak
milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya
tetap berlangsung.
Dalam Pasal tersebut tertera dengan jelas jika WNA memiliki tanah hak milik akibat pewarisan maka dalam waktu 1 tahun harus dilepaskan, jika tidak maka haknya akan hapus dan tanah tersebut akan menjadi milik negara. Oleh karena itu, WNA boleh memiliki tanah hak milik jika diperoleh dari peristiwa pewarisan, namun hak tersebut harus segera dilepaskan sebelum jangka waktunya berakhir, yakni dalam waktu 1 tahun. Jika tidak, maka tanah itu akan jatuh pada negara dan hak miliknya akan hapus.
Jadi, jika A telah meninggal dunia dan memiliki harta warisan berupa tanah kemudian memiliki ahli waris sebagai berikut :
- C (Warga Negara Indonesia)
- D (Warga Negara Indonesia)
- E (Warga Negara Asing)
- F (Warga Negara Asing)
- G (Warga Negara Indonesia)
Maka, semua ahli waris bisa mendapat bagian atas tanah tersebut, namun untuk E dan F yang merupakan WNA maka haknya atas tanah hak milik itu harus segera dilepaskan dengan cara apapun, baik jual-beli atau kegiatan lainnya. Jika tidak maka haknya akan hapus dan tanah tersebut akan jatuh ke tangan negara.
Dasar Hukum :
UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) : Pasal 21 ayat (1) dan (3)
KUHPerdata : Pasal 852, 853, 854, 858
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI