Mohon tunggu...
Rifaatul
Rifaatul Mohon Tunggu... Arsitek - Pwk unej

Pwk unej

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Obligasi Syariah di Indonesia, Mungkinkah?

31 Mei 2019   12:34 Diperbarui: 31 Mei 2019   12:52 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan merupakan faktor yang cukup penting dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tujuan memajukan daerahnya. Dalam realitanya dalam proses pembangunan suatu wilayah tentu saja dibutuhkan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Sumber keuangan yang diperoleh oleh pemerintah daerah didapatkan dari pendapatan asli daerah (Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah), dana perimbangan, dan pendapatan lainnya. Penggunaan PAD sebagai sumber dana dalam pembangunan infrastruktur membuat adanya keterbatasan dalam proses penyediaan infrastruktur. Maka dari itu dibuatlah suatu kebijakan pinjaman jangka panjang yang disebut obligasi. 

Obligasi merupakan pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur wilayahnya. Obligasi merupakan alternative yang dapat digunakan oleh pemrintah daerah dalam pembangunan infrastruktur daerahnya. Salah satu obligasi yang cukup popular selain obligasi konvensional yaitu obligasi syariah. Konsep keuangan berbasis syariah saat ini sedang tumbuh secara cepat dan cukup popular di berbagai tempat. Selain memikirkan keuntungan yang didapat, obligasi syariah juga memperhatikan halal haramnya transaksi agar tidak terjadi adanya riba yang tidak diperbolehkan oleh syariat agama. 

Seperti obligasi konvensional, obligasi syariah dapat diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu dan imbal tertentu. Obligasi syariah menekankan pada pendapatan investasi bukan kepada tingkat bunga yang telah ditetapkan pada saat akad. Pendapatan pada obligasi syariah berdasarkan rasio bagi hasil yang nilainya telah disepakati. Pada saat dana hasil obligasi keluar maka hasil tersebut hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah dengan kata lain hanya digunakan untuk sesuatu yang halal. dalam obligasi syariah tidak dikenal istilah bunga. 

Obligasi syariah banyak jenis penerapannya. Yang pertama yaitu Obligasi syariah juga bisa disebut sebagai bentuk kerjasama antara investor dan pemilik modal. Dalam sebuah perjanjian terdapat satu pihak pemilik modal dan pihak pemilik keahlian, keuntungan yang didapat oleh kerjasama akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati diawal, sedangkan jika terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. Yang kedua yaitu obligasi syariah yang diterbitkan atas perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk membangun suatu proyek dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama pihak-pihak yang bekerjasama. 

Obligasi syariah merupakan suatu wadah untuk berinvestasi yang memberikan peluang bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga Obligasi syariah dapat digunakan untuk membangun perekonomian yang ada di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Obligasi syariah dalam penerapan di Indonesia tentu saja ada tantangan serta hambatan dalam pengembangan dan realisasinya.

Yang pertama yaitu belum adanya standarisasi mengenai struktur produk-produk instrument syariah dari masing-masing negara.

Yang kedua yaitu Indonesia bukan sepenuhnya masyarakatnya beragama islam, sehingga memungkinkan terjadi resiko ketidakpastian terhadap prinsip syariah dalam manajemen pengelolaannya.

Yang ketiga yaitu karena adanya perbedaan pada teknik setiap negara sehingga ada kesulitan dalam penyatuan visi misi agar dapat diterima di semua negara.

Dan factor terakhir yang menjadi hambatan dalam penerapan obligasi syariah yaitu karena kurang adanya pemahaman tentang obligasi syariah di kalangan masyarakat, masyarakat masih cenderung berinvestasi berorientasi pada keuntungan yang didapatkan kedepannya. 

Keuntungan dari obligasi syariah yaitu keuntungan yang didapatkan bukan hasil dari riba dan sesuai dengan syariat islam. Karena obligasi syariah menerapkan system bagi hasil dan tanpa bunga sedangkan obligasi konvensional mendapatkan keuntungan dari hasil penerapan system bunga. Untuk penerapannya di Indonesia masih terbilang lambat karena beberapa factor diatas. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menyiapkan strategi agar obligasi ini dapat diterapkan di Indonesia sehingga dapat terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satunya yaitu sosialisasi untuk menanamkan pemahaman masyarakat terhadap obligasi syariah dalam peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun