Mohon tunggu...
Rifa Wulan Sari
Rifa Wulan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Rifa Wulan Sari Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Perbankan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BASYARNAS: Profil, Tujuan, dan Kriteria

5 Juni 2022   20:10 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:13 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Memberikan penyelesaian sengketa yang adil dan cepat dalam persengketaan muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan,industri, keuangan, dan lain-lain.

2. Menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, tanpa ada suatu sengketa untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Kriteria BASYARNAS

1. Para Arbiter harus meletakkan kepentingan para pihak secara menyeluruh, seimbang dan tidak merugikan para pihak serta harus mengakkankeadilan yang dijunjung tinggi selaras dengan kehendak syariat Islam.

2. Nilai-nilai keadilan yang tercermin dalam Pancasila harus dijadikan salah satu acuan pokok dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase lain.

3. BASYARNAS harus diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dari sudut Tata Hukum di Indonesia.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun