Peran Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes 65 Tahun 2016
Dalam era modernisasi layanan kesehatan, peralatan medis berteknologi tinggi menjadi tulang punggung dalam proses diagnosis, terapi, dan rehabilitasi. Untuk menjamin penggunaan alat-alat tersebut secara tepat, aman, dan efektif, pelayanan elektromedis memegang peran penting.Â
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Elektromedis mengatur secara khusus peran dan tanggung jawab pelayanan elektromedis di fasilitas kesehatan di Indonesia.
Definisi Pelayanan ElektromedisMenurut Permenkes 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedis adalah serangkaian kegiatan teknis dan manajerial dalam pengelolaan peralatan elektromedis yang digunakan untuk kepentingan medis, termasuk di dalamnya perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga pemusnahan alat kesehatan elektromedis.
Peran Strategis Pelayanan Elektromedis
1. Menjamin Keselamatan dan Keandalan Alat Kesehatan
  Tenaga elektromedis bertanggung jawab untuk melakukan kalibrasi, pengujian, dan pemeliharaan alat medis secara berkala agar tetap sesuai dengan standar keselamatan dan fungsi yang ditetapkan.Hal ini penting untuk menghindari kesalahan diagnosis atau kegagalan terapi akibat alat yang tidak akurat.
2. Mendukung Efisiensi Pelayanan Kesehatan
  Dengan alat yang selalu dalam kondisi optimal, proses pelayanan medis berjalan lebih cepat, efisien, dan produktif. Pelayanan elektromedis memastikan ketersediaan alat dalam kondisi siap pakai sesuai kebutuhan klinis.
3. Pengelolaan Siklus Hidup Alat Elektromedis
  Mulai dari tahap perencanaan pengadaan hingga pemusnahan alat, tenaga elektromedis memiliki peran dalam analisis kebutuhan, evaluasi teknologi, serta dokumentasi dan pelaporan setiap alat. Hal ini mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan aset rumah sakit.