Mohon tunggu...
Ridho Zakaria
Ridho Zakaria Mohon Tunggu... MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK

MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Elektromedis Menurut Permenkes No.45 Tahun 2015

16 Mei 2025   09:12 Diperbarui: 16 Mei 2025   09:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Elektromedis Menurut Permenkes No.45 Tahun 2015

Dalam dunia kesehatan, alat medis yang presisi dan aman adalah syarat mutlak demi keselamatan pasien. Di balik fungsi alat-alat tersebut, ada peran penting tenaga elektromedis profesi yang kerap kali luput dari perhatian publik.Untuk mengatur peran dan legalitas profesi ini, Kementerian Kesehatan RI menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.


Pengertian Elektromedis


Permenkes ini mendefinisikan elektromedis sebagai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Teknik Elektromedik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. mempelajari instalasi dan perawatan alat-alat medis untuk pasien.Selain itu akan mengajarkan cara untuk memperbaiki dan memelihara peralatan biomedis yang berguna bagi klinik kesehatan dan rumah sakit.tenaga medis membutuhkan banyak peralatan untuk merawat pasiennya.Tentu saja, peralatan medis mereka memerlukan perbaikan dan perawatan secara berkala. Inilah mengapa teknisi elektromedik menjadi salah satu posisi yang paling dicari. Terlebih lagi, perbaikan peralatan medis butuh presisi dan akurasi karena keberadaannya sangatlah penting untuk menyelamatkan nyawa orang lain.

Tugas Sebagai Elektromedis


Tugas utamanya adalah melakukan pelayanan elektromedis, termasuk:
- Instalasi dan perawatan alat elektromedik,- Pengujian dan kalibrasi alat,- Pengendalian mutu dan keamanan alat medis,- Kajian teknis, edukasi, hingga inovasi teknologi alat kesehatan.
Alat elektromedik sendiri didefinisikan sebagai alat kesehatan yang menggunakan sumber daya listrik dalam operasinya.


Perizinan Elektromedis


Permenkes 45/2015 mengatur bahwa tenaga elektromedis harus memiliki dua dokumen penting untuk menjalankan praktik secara legal:
1. STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis)
berlaku selama 5 tahun dan menjadi bukti resmi registrasi tenaga kesehatan.
2. SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis)
diterbitkan oleh pemerintah daerah dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik.


Tanggung Jawab Sebagai Elektromedis


Elektromedis yang telah memenuhi syarat perizinan memiliki kewenangan luas, antara lain:- Mengoperasikan dan memperbaiki alat elektromedik,- Melakukan inspeksi kelaikan dan keselamatan alat,- Menyusun rencana perawatan dan pengujian,- Memberikan pelatihan teknis dan melakukan penelitian pengembangan.
Mereka juga wajib menjaga kualitas layanan, melakukan pencatatan, dan menjamin keamanan alat medis sesuai standar profesi dan peraturan yang berlaku.


Hak dan Kewajiban


Hak Sebagai Elektromedis
- Perlindungan hukum saat bekerja sesuai standar,
- Kesempatan pengembangan karier,- Imbalan jasa dan keselamatan kerja.

Kewajiban Sebagai Elektromedis
- Memberikan layanan sesuai standar profesi dan etika,- Mencatat seluruh tindakan teknis yang dilakukan.

Tanggapan Atau Opini Terhadap Permenkes No.45 Tahun 2015


Permenkes No. 45 Tahun 2015 merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap profesi elektromedis. Regulasi ini sangat penting karena menyangkut keselamatan pasien dan akurasi alat medis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Namun, implementasinya masih membutuhkan perbaikan, terutama dalam hal pengawasan dan pemerataan akses pendidikan bagi calon tenaga elektromedis.Organisasi profesi seperti (IKATEMI) juga memiliki peran strategis dalam mendukung profesionalisme dan sosialisasi regulasi ini kepada para anggotanya.
Profesi tenaga elektromedis sering kali tidak terlalu dikenal oleh masyarakat umum. Padahal, merekalah yang memastikan semua peralatan medis berfungsi dengan baik melalui proses instalasi, kalibrasi, perawatan, hingga perbaikan jika terjadi kerusakan. Tanpa mereka, banyak layanan kesehatan bisa terganggu bahkan membahayakan pasien.
Di sisi lain, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti regulasi yang belum merata, standar keamanan alat yang kadang kurang diperhatikan, dan ketergantungan pada alat impor yang bisa menghambat distribusi saat terjadi krisis global. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perawatan alat medis juga masih terbatas.
Namun, elektromedis memiliki masa depan yang sangat menjanjikan. Kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), dan sistem monitoring jarak jauh akan membuka peluang besar dalam pengembangan alat kesehatan yang lebih efisien dan personal. Hal ini menunjukkan bahwa elektromedis bukan hanya bidang pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari inovasi utama dalam dunia kesehatan.


Kesimpulan
Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menegaskan bahwa tenaga elektromedis memiliki peran vital dalam sistem kesehatan nasional. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan praktik elektromedis di Indonesia semakin profesional, aman, dan berstandar tinggi. Ke depan, dukungan lintas sektor dibutuhkan agar regulasi ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.Elektromedis merupakan elemen penting dalam dunia kesehatan yang menjembatani teknologi dan pelayanan medis. Peranannya sangat vital dalam memastikan alat-alat kesehatan berfungsi optimal demi keselamatan dan kenyamanan pasien. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pengakuan profesi, regulasi yang belum merata, dan ketergantungan pada teknologi luar negeri, bidang ini memiliki prospek cerah seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan dukungan yang tepat, elektromedis akan terus berkembang dan menjadi bagian integral dari inovasi pelayanan kesehatan masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun