Â
Elektromedis Menurut Permenkes No.45 Tahun 2015
Dalam dunia kesehatan, alat medis yang presisi dan aman adalah syarat mutlak demi keselamatan pasien. Di balik fungsi alat-alat tersebut, ada peran penting tenaga elektromedis profesi yang kerap kali luput dari perhatian publik.Untuk mengatur peran dan legalitas profesi ini, Kementerian Kesehatan RI menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
Pengertian Elektromedis
Permenkes ini mendefinisikan elektromedis sebagai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Teknik Elektromedik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. mempelajari instalasi dan perawatan alat-alat medis untuk pasien.Selain itu akan mengajarkan cara untuk memperbaiki dan memelihara peralatan biomedis yang berguna bagi klinik kesehatan dan rumah sakit.tenaga medis membutuhkan banyak peralatan untuk merawat pasiennya.Tentu saja, peralatan medis mereka memerlukan perbaikan dan perawatan secara berkala. Inilah mengapa teknisi elektromedik menjadi salah satu posisi yang paling dicari. Terlebih lagi, perbaikan peralatan medis butuh presisi dan akurasi karena keberadaannya sangatlah penting untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
Tugas Sebagai Elektromedis
Tugas utamanya adalah melakukan pelayanan elektromedis, termasuk:
- Instalasi dan perawatan alat elektromedik,- Pengujian dan kalibrasi alat,- Pengendalian mutu dan keamanan alat medis,- Kajian teknis, edukasi, hingga inovasi teknologi alat kesehatan.
Alat elektromedik sendiri didefinisikan sebagai alat kesehatan yang menggunakan sumber daya listrik dalam operasinya.
Perizinan Elektromedis
Permenkes 45/2015 mengatur bahwa tenaga elektromedis harus memiliki dua dokumen penting untuk menjalankan praktik secara legal:
1. STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis)
berlaku selama 5 tahun dan menjadi bukti resmi registrasi tenaga kesehatan.
2. SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis)
diterbitkan oleh pemerintah daerah dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Tanggung Jawab Sebagai Elektromedis
Elektromedis yang telah memenuhi syarat perizinan memiliki kewenangan luas, antara lain:- Mengoperasikan dan memperbaiki alat elektromedik,- Melakukan inspeksi kelaikan dan keselamatan alat,- Menyusun rencana perawatan dan pengujian,- Memberikan pelatihan teknis dan melakukan penelitian pengembangan.
Mereka juga wajib menjaga kualitas layanan, melakukan pencatatan, dan menjamin keamanan alat medis sesuai standar profesi dan peraturan yang berlaku.