Mohon tunggu...
Rizky Ridho
Rizky Ridho Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Nama saya Rizky Ridho Pratomo, mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Insyaallah menjadi penulis , peneliti, pembuat kebijakan, pengajar, dan penasehat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Problematika Lolosnya Bacaleg Eks Koruptor

14 September 2018   13:28 Diperbarui: 14 September 2018   13:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tentunya, kita sudah mendengar bagaimana polemik diloloskannya bakal calon eks koruptor. Diloloskannya mereka oleh Bawaslu "seolah" menandakan akan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Tapi lebih dari itu, dari bakal calon legisatifnya sendiri tidak memiliki rasa "malu" . 

Walaupun pernah terduga kasus korupsi, nyatanya, mereka tetap berani mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif. Pencalonan mereka ditolak oleh KPU, namun Bawaslu memberikan lampu hijau sehingga mereka lolos., meskipun telah ada peraturan yang jelas mengenai calon eks koruptor. Yang jadi pertanyaan penulis adalah mengapa bacaleg eks koruptor ini tidak ada ras malu untuk mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat yang uangnya pernah mereka makan? Dan mengapa Bawaslu tetap meloloskan calon-calon seperti ini?

            Mungkin untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengganti subjek yang diperdebatkan ini dengan kata manusia. Manusia pada kodratnya memiliki hak yang alamiah maupun buah konstruksi sosial masyarakat. Hak alamiah manusia terdiri dari hak hidup, hak untuk mendapatkan rasa aman dari ancaman, hak memeluk agama masing-masing. Kemudian seiring berjalannya waktu, mulai dari Magna Charta sampai Piagam HAM PBB, ada banyak jenis HAM, yaitu hak politik, hak sosial, hak hukum, dan sebagainya.

            Sekarang kita ubah kata manusia sebagai subjek dengan masyarakat dalam sebuah Negara.  Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak politik yang sama, yaitu memilih dan dipilih. Kita fokus dalam hak politik, yaitu "dipilih". Kita sebagai masyarakat tentunya memiliki hak untuk dipilih oleh masyarakat. 

Anggota masyarakat yang mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat, merasa mewakili masyarakat kalangannya sendiri. Rasa sebagai "wakil masyarakat" ini yang membuat mereka memiliki legitimasi moral yang kuat dari masyarakat sehingga patut untuk dipilih. Pertimbangan seperti ini yang mungkin membuat mereka para eks koruptor ini mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat. Mereka merasa "mewakili" kepentingan masyarakatnya diri sehingga membuatnya layak dipilih kembali.  

Penulis menyetujui bahwa mereka memiliki hak untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum sekaligus dipilih kembali. Jika hak mereka tidak dipenuhi, itu jelas akan melanggar hak asasi mereka sebagai manusia. Namun, mereka melupakan bahwa ada hukum keseimbangan yang berlaku dalam kehidupan kita di dunia. Apabila mereka ingin menuntut hak , mereka harus melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan oleh mereka terlebih dahulu. Sangat ironis, kalau mereka menuntut haknya, namun kewajiban pun tidak mereka lakukan.

            Pertanyaannya adalah apakah calon eks koruptor ini melakukan kewajibannya saat menjadi wakil rakyat? Kita garis bawahi kata eks koruptor. Kalau kita memaknai kata ini, apa hal yang terlintas dalam benak anda? Kemungkinan besar jawabannya akan seperti ini, "Mereka pernah melakukan korupsi waktu menjabat". Dan itu memang benar. Diksi Korupsi memiliki makna yang buruk di masyarakat karena kita mengambil hak orang lain untuk diri kita sendiri, apalagi ketika kita sudah diamanahkan menjadi wakil rakyat, harusnya kita menjaga amanah tersebut dengan baik. Dengan adanya kasus seperti itu, berarti mereka tidak melakukan kewajibannya sebagai wakil rakyat karena telah merampas uang rakyat untuk kepentingannya sendiri.

             Namun, penulis memiliki segelumit pemikiran bahwa ada hal lain dibalik lolosnya pencalonan caleg eks koruptor. Penulis setuju bahwa pencalonan ini menyalahi aturan dan ketakutan akan kualitas demokrasi kita, tetapi pemilu ini kan menjadi hak rakyat dalam menentukan pilihan, disinilah hak memilih kita diuji. Mungkin Bawaslu sengaja meloloskan karena pemilu ini kan masyarakat yang menjalankan prosesnya, yang memilih calonnya, sehingga bisa menilai siapa calon terbaik diantara yang terbaik. Bawaslu menilai bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang cerdas dan berpikir jernih serta analitik dalam memilih calon wakil rakyat, sehingga berani melakukan langkah tersebut. Apalagi, calon ini secara langsung telah terkena sanksi sosial berupa label sebagai eks koruptor yang notabene buruk. Dengan adanya label ini, bisa semakin memperjelas penilaian masyarakat mengenai calonnya sehingga kemungkinan terpilihnya mereka kecil.  Dengan kata lain , apabila mereka tidak terpilih, tentunya ini menjadi pukulan telak bagi mereka sekaligus membuat mereka malu kalau mereka tidak memiliki tempat di hati rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun