Mohon tunggu...
Ridhony Hutasoit
Ridhony Hutasoit Mohon Tunggu... Auditor - Abdi Negara

Aku ini bukan siapa-siapa, hanya terus berjuang meninggalkan jejak-jejak mulia dalam sejarah peradaban manusia, sebelum kelak diminta pertanggungjawaban dalam kekekalan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenali Pinjaman Online (Pinjol) Bodong

23 Mei 2019   07:26 Diperbarui: 22 April 2021   09:23 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bisnis.tempo.co

Artinya, jikalau terdapat Pinjol yang menawarkan produk/layanan tidak terdapat dalam daftar di atas dipastikan bodong.

Ketiga, perhatikan aspek logis. Logis memiliki definisi lain dari masuk akal. Walaupun tidak jarang akal sehat kita dirusak dengan ketergesaan, kebutuhan mendesak, dan yang paling parah adalah rasa rakus (greedy). Saya menyarankan masyarakat untuk menjaga diri dari sikap rakus. Sikap rakus lebih kuat dari boros.

Sikap rakus tercermin dari pengunaan dana secara berlebih-lebihan melampaui kapasitas diri dengan tujuan konsumtif dan/atau gaya hidup. Rakus menggerakkan seseorang untuk mencari pendanaan dengan segala cara/tidak wajar.

Pinjol yang legal akan selalu memperhatikan risiko yang melekat baik dalam proses "rekrutmen" Lender dan Borrower. 

Misalnya untuk lender, Pinjol yang baik akan memperhatikan legalitas sumber dana hingga melakukan pengenalan identitas pemilik dana sesuai kententuan. Demikian juga dengan Borrower, penelusuran indentitas hingga aktivitas ekonomi menjadi hal yang sangat signifikan diperhatikan. 

Perlu di ingat, Pinjol adalah aplikasi sehingga keputusan penyaluran dana tetap ada di tangan Lender. Pinjol "hanya" menyediakan akses dan informasi terkait Borrower. 


Semakin rinci atau komprehensif informasi nasabah semakin berpeluang optimal dalam mitigasi risiko. Itulah sebabnya perkembangannya, Pinjol akan memberikan penilaian mandiri atau rating terhadap Borrower dalam rangka mitigasi risiko tadi. 

Mitigasi risiko yang lain dapat berupa berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perasuransian atau penjaminan termasuk mengalokasikan dana cadangan dalam rangka mengantisipasi risiko kredit. 

Bahkan ada beberapa Pinjol yang melakukan pembinaan terhadap Borrower. Tujuannya sangat mulia agar Borrower dapat terus terpantau dan usahanya makin berkembang. 

Perlu diingat, Pinjol wajib menjaga kerahasiaan data nasabah termasuk melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan ketentuan. 

Pinjol saat ini memiliki komunitas dalam berkolaborasi dan mengatur masing-masing anggotanya agar berbisbis dengan sehat, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun