Mohon tunggu...
Ridho Marpaung
Ridho Marpaung Mohon Tunggu... -

praktik di bidang hukum dan bisnis. email: ridho_marpaung@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menindaklanjuti Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen

27 Juni 2018   11:31 Diperbarui: 29 Juni 2018   12:53 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Meski demikian, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) UMKM per Desember 2017 untuk kredit UMKM masih tinggi, yakni 3,98 persen atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 3,95 persen.

Ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan para pihak terkait sehubungan dengan kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen ini.

Pertama, Pemerintah perlu terus membuat program-program yang mendorong bertumbuhnya wirausaha baru dan meningkatkan kemampuan manajerial UMKM. Salah satunya, Program Pelatihan yang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan adanya kewajiban pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru dalam aturan PPh Final UMKM ini, maka tentu menjadi sebuah tanggungjawab besar bagi Pemerintah dalam melakukan pelatihan bagi UMKM dalam membuat pembukuan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Program lainnya, Pemerintah bisa mulai menyesuaikan kurikulum pendidikan wirausaha dengan konsep kekinian (Revolusi Industri 4.0). Kurikulum itu bisa menambahkan pengetahuan dan memunculkan keahlian untuk membuka wirausaha dengan membuat atau memanfaatkan program aplikasi teknologi dan media sosial.

Hal ini juga bisa menjadi salah satu alat dalam memicu munculnya kreasi karya dan kreativitas sejak dari anak-anak. Salah satu contohnya adalah Yuma Soerianto, seorang anak lelaki berusia 10 tahun yang berhasil membuat aplikasi yang dipublikasikan di AppStore dan menjadi pengembang aplikasi termuda yang diundang ke Worldwide Developer Conference (WWDC) 2018 di San Jose, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

Kedua, Pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan yang mendorong penjualan produk lokal minimal sekitar 70-80 persen di penjualan via dagang elektronik (e-commerce).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat baru 3,79 juta atau 8 persen dari total 59,2 juta UMKM yang memanfaatkan platform daring (bisnis online). Untuk sektor ritel luring (offline), sudah ada ketentuan yang mewajibkan peritel menjual produk dalam negeri, yakni sebanyak 80 persen dari total produk yang ditawarkan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dengan adanya kewajiban bagi pebisnis platform daring atau yang menggunakan sistem dagang elektronik memasarkan produk lokal dengan persentase yang lebih besar dari asing, maka hal ini akan memicu kondisi yang saling menguntungkan antara pebisnis platform daring dengan UMKM.

Di satu sisi pebisnis platform daring tidak perlu banyak melakukan impor dan bisa lebih punya pengawasan kualitas (quality control) yang lebih kuat dengan memasarkan produk-produk lokal.

Di sisi lainnya, UMKM akan terbantu dari sisi pemasaran dengan jangkauan yang mendunia dan juga mendapatkan nilai tambah dari sisi pengetahuan dan penggunaan teknologi dalam berbisnis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun