Mohon tunggu...
Money

Risywah dalam Islam

26 Mei 2017   00:21 Diperbarui: 26 Mei 2017   03:07 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Nabi Muhammad SAW bersabda:

«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»

“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)

Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap.

Unsur – unsur riswah

       Unsur riswah dalam istilah yang lain di sebut dengan rukun, adalah bagian unsur yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Dikarenakan unsur merupakan suatu tindakan yang bisa lepas dan memberikan suatu kepastian hukum tertentu. Secara garis besa, unsur dalam suap memiliki kesamaan dengan akad hibah,karena suap adalah hibah yang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakan yang dilarang oleh syari, seperti membatalkan yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil.selain itu,memakan harta riswah diidentikkan dengan memakan harta yang diharamkan allah. Adapun yang menjadi unsur – unsur dalam riswah adalah.

  •   Penerimaan suap ( al – murtasyi ) yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supayabmereka melaksanakan permintaan penyuap,padahal tidak dibenarkan oleh syara, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa- apa. Pada umumnya orang yang menerima suap adalah para pejabat yang memiliki keterkaitan terhadap masalah yang di hadapi oleh pemberi suap. Akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan penerima suap adalah bukan para pejabat, seperti teman atau mungkin kepada orang yang berstatus dibawahnya.seperti si A menyuap temannya sendiri yang bernama si B untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya si A telah bolos sekolah, atau bisa juga seorang yang memliki keinginan tertentu dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat biasa agar masyarakat tersebut bersedia untuk memilihnya dalam pemilu yang  akan datan.
  • Pemberian suap (al – rasyi) yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuan. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan - kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk penang pemilu dan lain – lain. Pemberi suap ini melakukan suap dikarenakan dia ingin menjadi pihak yang menang, sehingga cenderung melakukan segala cara unyuk dapat menang.
  • Suapan atau harta yang diberikan. Harta yan dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang mobil,rumah, motor dan lain lain.
  • Macam – macam riswah
  •          Secara umum, jenis riswah dapat diklasifikasi menurut niat pemberi riswah. Menurut niatnya, riswah di bagi menjadi tiga yaitu.


                    .

  • riswah utu membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil riswah ata suap yang digunakan untuk mematilan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang merugikan orang lain dan dosa. Karenna haq itu kekal dan batil itu sirna.  Maksudnya adalah bahwa suatu hak ( benar) adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah suatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukmnya., karena mengalahkan pihak yang mestinya kalah.
  • Riswah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan riswah, salah satunya adalah ntuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kezaliman. Kalau terpaksa melalui alan menyuap untuk maksud diatas, dosanya adalah untuk yang menerima suap. Para ulama bersepakatmengenai hukum riswah yang sedemikian ini, karena utuk dilakukan kebaikan dan utk memperjuangka hak yang mestinya di terima oleh  pemberi riswah. Hal ini didasarnya pada kisah ibnu mas ud, ketika ia ada di habasyah, tiba tiba  dihadang oleh orang yang tidak dikenal, maka ia memberikan uang dua dinar, yang kemudian, ia diperboleh kan melanjutkan perjalanan.
  • Riswah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan jabatan atau perkerjaan yang seharusnta diperoleh berdasarkan ats keahlian diri, akan tetapi dalam pratikna masih terdapat beberapa orang yang mendapatkan dengan cara- cara  yang salah.salah satunya dengan memberikan suap kepada pihak terkait atau kepada pejabat tertentu dengan tujuan untk dinaiikan jabatannya atau untuk mendapatkan perkerjaan. Misalkan si A ingin menjadi guru disekolah dengan cara memberi uang kepada kepala sekolah.
  • Hal – hal yang identik dengan riswah
  • Meskipun riswah adakah perbuatan yang di larang oleh agama , akan tetapi banyak cara yang dilakukan oleh seseorang gna menyamarkan iswah tersebut.berikut perbuatan – perbuatan yang identik dengan riswah. Hadiah adalah sesuatu yng diberikan oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu bantuan dari rang yang di beri. Dari pengertian tersebu jelas bahwa  hadiah adalah perbuatan yang terebas dari unsur  –unsur riswah, aka tetapi saat – saat tertentu hadah apat dikategrikan sebagai riswah jkan yang menerima adalah pejabat atau orang yan memiliki kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun