Memahami hukum dan unsur riswah
A. Pengertian Risywah
Kata suap yang dalam bahasa Arab disebut "risywah" atau" risya". Secara bahasa berarti
"memasang tali, ngomong, mengambil hati". Risywah berasal dari bahasa Arab "rasya, yarsyu,
rasywan" yang berarti memberikan uang sogokan".1
Istilah lain yang searti dan biasa dipakai di
kalangan masyarakat adalah "suap, uang tempel, uang semir, atau pelicin". Risywah atau sogok
merupakan penyakit (patologi) sosial atau tingkah laku yang menyimpang dalam kehidupan
bermasyarakat dan tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Sedangkan risywah menurut istilah
adalah praktik pemberian uang atau barang atau iming-iming sesuatu kepada masa (voters) secara
berkelompok atau individual, untuk mendapatkan keuntungan politis (political again). Artinya