Mohon tunggu...
Ridha Arriani
Ridha Arriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jenderal Soedirman

ridhaarriani_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Terhadap Peningkatan Perekonomian Nelayan di Cilacap

7 April 2024   20:22 Diperbarui: 7 April 2024   20:29 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.pa-cilacap.go.id 

Kabupaten Cilacap merupakan daerah terluas di Jawa Tengah. Wilayah Kabupaten Cilacap secara geografis berada pada 108°4‟30” - 109°30‟30” BT dan 7°30‟ - 7°45‟20” LS, dengan batas wilayah sebelah selatan Samudra Indonesia, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kebumen dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Propinsi Jawa Barat. Kabupaten Cilacap mempunyai luas 225.360,840 Ha, yang dibagi menjadi 24 kecamatan, 269 desa, dan 15 kelurahan. Kabupaten Cilacap memiliki garis pantai terpanjang di Jawa Tengah yang mencapai 103 km dan mempunyai potensi perikanan tangkap berupa ikan laut.

Pesisir selatan Pulau Jawa memiliki potensi perikanan laut yang cukup besar karena berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang menyimpan kekayaan laut melimpah. Potensi tersebut harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai agar aktivitas kenelayanan dapat berjalan dengan baik. Selain prasarana utama seperti pelabuhan, sarana pemasaran hasil laut juga memiliki peranan penting bagi penghidupan nelayan. Pemasaran akan berpengaruh besar terhadap pendapatan nelayan mengingat sifat hasil perikanan yang mudah rusak. Jika kualitas hasil laut menurun akibat sistem pemasaran yang kurang baik, maka harga jualnya akan turun sehingga pendapatan nelayan berkurang. Jika ikan sudah tidak segar, tengkulak tidak mau membelinya sehingga ikan tidak laku.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan sarana untuk memasarkan hasil tangkapan ikan yang diperoleh nelayan setelah melaut. Menurut Data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, Kabupaten Cilacap memiliki 11 TPI. Nama-nama TPI yang berada di Kabupaten Cilacap yaitu, TPI PPNC (Pelabuhan Perikanan Nusantara Cilacap), TPI Sentolo Kawat, TPI Lengkong, TPI Tegal Katilayu, TPI Pandanarang, TPI Sidakaya, TPI Doanan, TPI Kemiren, TPI Rawa Jarit, TPI Baterey, dan TPI Sentolo Kembang. Sebelas TPI di Kabupaten Cilacap tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, terkait fasilitas maupun metode pemasarannya. Tempat Pelelangan Ikan memiliki fasilitas yang disediakan untuk jalannya kegiatan pelelangan.

sumber: jateng.antaranews.com
sumber: jateng.antaranews.com

Munculnya beberapa pusat pendaratan ikan di Cilacap memang berkembang baik dan cukup pesat, tetapi pemasaran di pusat pendaratan ikan ini tidak terorganisir dengan baik, sehingga kadang nelayan dirugikan karena tidak jarang permainan harga yang dilakukan tengkulak ikan. Tingkat pendapatan seorang nelayan dapat dikatakan ditentukan oleh TPI yang digunakan, di mana TPI dengan fasilitas yang lengkap, sistem lelang terbuka dan biaya retribusi yang rendah tentu akan meningkatkan pendapatan nelayan. Besaran biaya retribusi TPI juga mempengaruhi pendapatan rata-rata nelayan. Besar kecilnya pendapatan nelayan ditentukan oleh besarnya biaya retribusi. Semakin kecil persentase retribusi yang dipungut oleh TPI, semakin tinggi pendapatan nelayan.

sumber: jowonews.com 
sumber: jowonews.com 

Berdasarkan hasil observasi, fungsi TPI di Cilacap belum optimal untuk meningkatkan pendapatan nelayan karena disebabkan oleh pengambilan keputusan harga jual ikan yang sepihak. Tidak optimalnya peran TPI untuk meningkatkan pendapatan nelayan dirasakan oleh TPI yang memiliki sistem pelelangan tertutup. TPI dengan sistem pelelangan tertutuplah yang menetapkan harga jual ikan dilakukan oleh sepihak. TPI di Kecamatan Cilacap Selatan yang memiliki sistem pelelangan tertutup adalah TPI Sentolo Kawat. Peran TPI di Kecamatan Cilacap Selatan dapat dimaksimalkan dengan cara menegakkan kembali peraturan perda Kabupaten Cilacap nomor 7 tahun 2009 tentang Biaya Retribusi TPI. Selain itu, setiap TPI harus membuat batasan minimal harga jual ikan yang layak, agar tidak merugikan nelayan, dan sistem lelang sebaiknya dilakukan dengan cara terbuka. Dengan demikian, fungsi TPI di Kecamatan Cilacap Selatan akan lebih optimal dan pendapatan nelayan dapat meningkat. Jika pendapatan nelayan semakin meningkat, maka kasus kemiskinan pada kalangan nelayan akan berkurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun