Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sesudah "Good Looking", Kemenag Tersandung soal Dana BOS Murid Madrasah

10 September 2020   07:42 Diperbarui: 10 September 2020   07:51 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: MediaIndonesia.com

Saya tahu persis mereka yang dari keluarga menengah ke bawah bagaimana mereka hadapi sulitnya hidup, khususnya di Aceh. Aceh ini provinsi termiskin di Sumatera. Mereka jarang dijenguk oleh keluarga.

Jadi, jangankan jajanan atau oleh-oleh yang menumpuk, bayar telepon antrian saja sering tidak punya. Makanya, uang sebesar Rp 100 ribu bagi anak-anak ini nilainya besar sekali.

Besar dana BOS reguler meningkat per-siswa SD/MI. Dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs, dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Dan di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta (Mekeu.go.id., 10/2/2020).

Pantesan jika Komisi VIII marah ketika mendengar viralnya pemotongan dana BOS per siswa ini pada Menag, dengan alasan untuk menutupi biaya penanganan Covid-19.

Korupsi tetap Korupsi

Saya masih ingat saat terjadi penangkapan anggota Dewan di Malang tahun lalu. Salah satu yang tertangkap bilang bahwa dia 'hanya' dapat Rp 10 juta. Itupu dia tidak tahu duitnya dari mana.

Kasus di DPRD Malang ini tentu beda dengan yang ada di Kemenag di mana sumbernya jelas, tujuannya juga jelas terencana. Sekalipun tujuannya barangkali baik, tetapi jalan yang ditempuh tidak benar. Kecuali dalam aturannya diperbolehkan.

Jika diperbolehkan, mestinya Komisi VIII tidak perlu marah. Pasalnya, anggota Komisi VIII mengaku memperoleh keluhan dari banyak pengelola madrasah yang menyatakan bahwa Dana BOS dipotong Rp 100 ribu per siswa. Ini yang tidak benar.  

Artinya, selama ini Kemenag telah dinilai berbohong dan ingkar janji. "Sudah janji kepada kami, janji saja dibohongi, bagaimana yang lain? Kami Komisi Delapan tidak pernah menyetujui pemotongan (dana BOS)," ungkap Yandri dalam Raker, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa (8/9/2020).

Adakah Korupsi yang Halal

Secara moral, bertugas di Kemenag itu berat. Ada beban moral yang harus dipelihara, dijaga agar bisa dijadikan panutan oleh masyarakat. Munculnya kasus demi kasus korupsi di bawah jajaran Kemenag membuat reputasi Menag tercoreng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun