Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Mirna: 7 Butir Tuntutan JPU yang Bertentangan dengan Fakta Hukum

5 Oktober 2016   23:04 Diperbarui: 8 Oktober 2016   23:14 6151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang terdiri dari Otto Hasibuan (tengah) dan Yudi Wibowo Sukinto (kanan) - dok: i-NewsTV

Sidang ke 27 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU sudah dibacakan dan Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara. Tapi ada banyak butir-butit tuntutan JPU yang bertentanganR dengan fakta di persidangan, apa saja?

Isi surat tuntutan JPU:

‘’Peraturan Kapolri bersifat administratif sebagai petunjuk teknis dan tidak mempunyai akibat hukum apabila tidak dilakukan. Tindakan mengambil CCTV tidak batal demi hukum’’. Butir 1-2)

Analisa: Kesimpulan JPU yang menyimpulkan bahwa apabila Peraturan Kapolri Nomor 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia) tidak mempunyai akibat hukum jika tidak dilaksanakan adalah sangat-sangat menyesatkan. Ada beberapa alasan hukum mengapa menyesatkan:

Pertama. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN). Natrium Sianida menurut beberapa ahli Toksikologi dan beberapa literatur bahwa, Natrium Sianida adalah menyerang bagian otak dan jantung. Pada bagian otak dan jantung terhadap korban yang mati karena keracunan maka masing-masing otak dan jantung harus diambil 100 gr.

Kedua. Menurut beberapa ahli Toksikologi dan beberapa literatur dinyatakan bahwa selain pada otak dan jantung, apabila seseorang mengalami keracunan sianida , darah, urine, ginjal dan hati harus ditemukan sianida, tetapi dalam kasus ini, darah, urine, ginjal, hati , dan jaringan lemak bawah perut pun tidak diperiksa sama sekali.


Padahal menurut Perkap Nomor 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia), diharuskan darah harus diambil 10 ml, urine harus diambil 25 ml, ginjal dan hati harus diambil masing-masing 100 gr.

Ketiga. Termasuk pula soal isi lambung yang harusnya diambil hingga 100 gr untuk mengetahui makanan, minuman atau zat apa yang membuat korban harus kehilangan nyawa. Dari makanan, minuman dan zat apa yang ditemukan dalam lambung dapat disimpulkan penyebab kematian yang tidak wajar tersebut, tetapi dalam kematian Mirna jangankan lambungnya diambil 100 gr , isi lambung saja tidak diambil, padahal ini snagat penting untuk mengungkap penyebab kematian Mirna. Sehingga sangat menyesatkan dan sangat tidak beralasan secara hukum jika tidak ada akibat hukum jika Perkap Nomor 10/2009 tidak dilaksanakan.

Kemudian soal pengambilan CCTV yang dinyatakan tidak batal demi hukum juga adalah menyesatkan dan sangat tidak beralasan secara hukum karena:

Pertama. pengambilan file dari CCTV Olivier Cafe yang dipindahkan ke DVR dan flashdisk harus disertai dengan berita acara pengambilan. Bahkan dalam kasus ini file dari CCTV tak hanya diambil tetapi juga dipindahkan ke dalam DVR dan flashdisk  dan mestinya harus juga disertai dengan berita acara pemindahan. Tetapi tidak ada berita acara pengambilan (file) dan berita acara pemindahan (dari CCTV ke DVR dan flashdisk), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti sama sekali.

Kedua. Barang bukti harus  dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label. Tetapi dalam kasus ini barang bukti tidak dibungkus, tidak diikat, tidak dilak, tidak disegel. Tidak diikat, tidak dilak, tidak dibungkus berpotensi terjadi seustau pada barang bukti file CCTV tersebut, tetapi dalam kasus ini CCTV hanya diberi label ex: CCTV 7. Sehingga barang bukti CCTV harus ditolak oleh majelis hakim saat vonis dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun