Dan jika konflik panjang Golkar juga tak biasa diatasi dengan Munaslub maka tak ada pilihan lain bagi kita untuk mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera menggunakan kewenangannya untuk membubarkan Golkar, karena ada beberapa alasan untuk membubarkan Golkar melalui kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Dimana perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Â
Salah satunya ialah karena perpecahan yang tak kunjung usai dalam internal Golkar sudah meruntuhkan wibawa Indonesia sebagai negara Demokrasi terbesar ketiga di dunia dan tak hanya itu gejolak Golkar ini juga makin menguatkan bahwa sistem multipartai yang dianut di Indonesia adalah sangat kontraproduktif dengan kemampuan elit politik dalam mengelola partainya masing-masing, dan sistem dua partai seperti yang diterapkan di Amerika Serikat nampaknya perlu dipertimbangkan lagi demi menjunjung tinggi wibawa Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.