Mohon tunggu...
richard
richard Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Regulasi Keamanan Data dan Privasi Pengguna: Perspektif Hukum Internasional

14 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   08:11 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Regulasi Keamanan Data dan Privasi Pengguna: Perspektif Hukum Internasional

1. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Era Digital: Peran Undang-Undang Internasional

Dalam membahas regulasi keamanan data dan privasi pengguna dari perspektif hukum internasional, penting untuk merinci peran undang-undang internasional, seperti Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR) yang melindungi hak privasi sebagai hak asasi manusia. ICCPR, yang telah diratifikasi oleh sejumlah besar negara, mengakui hak setiap individu untuk tidak terkena campur tangan yang sewenang-wenang dalam privasi, termasuk privasi data. Artinya, negara-negara yang telah meratifikasi ICCPR memiliki kewajiban hukum untuk melindungi privasi pengguna berdasarkan standar internasional ini.

2. Kerjasama Internasional dalam Penanganan Pelanggaran Data: Konvensi Budapest dan Interpol

Seiring dengan perkembangan serangan siber lintas batas, penting bagi negara-negara untuk bekerja sama melalui kerangka kerja hukum internasional. Konvensi Budapest tentang Kejahatan Terkait Komputer, yang telah diratifikasi oleh berbagai negara, memberikan landasan hukum untuk mengatasi kejahatan siber melalui kerjasama antarnegara. Selain itu, Interpol berperan penting dalam memfasilitasi kolaborasi global dalam menyusun perjanjian hukum, mendukung pelacakan pelaku kejahatan siber, dan menyusun operasi penegakan hukum yang efektif.

3. Regulasi yang Adaptif dan Inklusif: Menyikapi Perkembangan Teknologi

Dalam konteks regulasi keamanan data, perhatian khusus harus diberikan pada regulasi yang adaptif. Contoh inklusif adalah Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa, yang memberikan kerangka kerja yang fleksibel dan inklusif untuk melindungi data pribadi sambil mengakomodasi inovasi teknologi. Adopsi regulasi semacam ini di tingkat internasional membutuhkan negosiasi yang hati-hati dan koordinasi antarnegara untuk memastikan bahwa standar keamanan data yang tinggi tetap dijaga seiring dengan pertumbuhan teknologi.

4. Tantangan Diplomasi dan Kesepakatan Multilateral: Prospek Harmonisasi Regulasi Internasional

Salah satu tantangan utama dalam mengembangkan regulasi keamanan data internasional adalah perbedaan pendekatan dan budaya hukum di berbagai negara. Tantangan diplomasi muncul dalam mencapai kesepakatan multilateral yang dapat diakui oleh semua negara. Namun, peluangnya juga besar; dengan kerjasama dan negosiasi yang tepat, prospek harmonisasi regulasi internasional dalam hal keamanan data dan privasi pengguna tampak lebih mungkin. Kesepakatan semacam ini bisa memberikan landasan hukum yang seragam dan kuat di tingkat global, membuka pintu bagi pengguna dan bisnis untuk beroperasi dengan keyakinan di lingkungan digital yang aman dan terlindungi.

Dengan memahami undang-undang internasional seperti ICCPR, Konvensi Budapest, dan contoh regulasi inklusif seperti GDPR, negara-negara dapat membangun kerangka kerja hukum yang tangguh untuk melindungi keamanan data dan privasi pengguna. Ini, disertai dengan diplomasi yang bijaksana dan kerjasama internasional yang kuat, akan menciptakan lingkungan digital global yang aman dan beretika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun