Mohon tunggu...
Ribut Lupiyanto
Ribut Lupiyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pecinta Lingkungan dan Keadilan

Pecinta Lingkungan dan Keadilan I @ributlupy I www.lupy-indonesia.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membaca Cermat Absensi Wakil Rakyat

7 Juni 2013   10:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota DPR RI tak henti-henti disorot dan sering menuai kontroversi. Gerak gerik dan tingkah polah wakil rakyat memang cukup seksi untuk diamati sekaligus menarik untuk dikaji. Semua ini merupakan konsekuensi logis atas hadirnya era keterbukaan informasi publik. Setelah didominasi hiruk pikuk isu korupsi, belakangan mencuat kehebohan terkait data ketidakhadiran anggota DPR di setiap rapat.

Absensi atau ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat adalah fenomena klasik. Permasalahannya dari waktu ke waktu data menunjukkan belum ada kemajuan yang memuaskan untuk memperbaikinya. Permasalahan lain adalah fenomena ini menjangkiti semua partai tanpa kecuali.

Senayan Dalam Angka

Selasa (14/5) Badan Kehormatan (BK) DPR mempublikasikan daftar anggota DPR yang tingkat kehadirannya di bawah 50 (lima puluh) persen. Data yang dirilis untuk 4 periode masa sidang yaitu masa sidang III tahun 2011-2012 hingga masa sidang II tahun sidang 2012-2013. Cukup mengejutkan, semua parpol ada anggotanya yang masuk daftar.

Rata-rata di setiap masa sidang ada 5 wakil rakyat yang tingkat kehadirannya di bawah 50 (lima puluh) persen. Dari sisi parpol berturut-turut adalah PDIP (12 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Demokrat (7 orang), PKS (5 orang), PAN (4 orang), PPP, PKB, dan Partai Gerindra (masing-masing 3 orang), serta Partai Hanura (1 orang).

Fakta itu tergambarkan ketika Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2012-2013, Senin (13/5). Dari 560 anggota dewan, sebanyak 233 anggota atau lebih dari 40% tidak hadir. Data BK DPR yang lain menunjukkan ada beberapa anggota dewan yang tingkat kehadiran mereka nihil di hampir setiap masa sidang. Rata-rata kehadiran anggota DPR dari sembilan fraksi juga tercatat tidak pernah lengkap, yakni berada di kisaran 70%.

Refleksi Kritis

Membaca data perlu kecermatan, kerincian, danobjektifitas. Data yang dirilis BK DPR masih bersifatumum dan kuantitatif. Updating kondisi anggota DPR juga belum dilakukan, misalnya anggota yang sudah mengundurkan diri masih tercantum, pimpinan DPR/MPR yang memang tidak memiliki kewajiban menghadiri semua agenda juga terhitung, dan lainnya.

Banyak informasi penunjang yang masih perlu ditambahkan untuk bisa memaknai dari setiap angka yang tersaji. Perlu informasi yang bersifat kualitatif, seperti alasan ketidakhadiran/izin, apakah anggota DPR yang hadir mengikuti agenda secara penuh, keaktifan dalam forum, dan lainnya.

Lepas dari segala alasan atas ketidakhadiran, angka yang dirilis BK DPR cukup memprihatinkan. Kehadiran adalah indikator awal dan dasar dari kualitas kinerja. Pada tahun 2012 dari 69 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional, hingga akhir tahun hanya 30 yang diselesaikan. Sangat wajar jika publik menilai capaian ini salah satunya disebabkan oleh faktor keterlibatan anggota DPR yang tergambar dari kehadirannya.

Meskipun masih belum valid dan lengkap, apresiasi layak diberikan kepada BK DPR yang berani membuka data kehadiran anggota DPR. Transparasi yang bisa diakses publik ini diharapkan mampu menjadi kontrol sosial demi perbaikan kinerja anggota DPR ke depan. Bagaimanapun predikat wakil rakyat dengan gaji yang relatif besar menuntut komitmen profesionalisme dalam mengemban amanah.

Secara prosedural, penegakan aturan mesti ditegakkan. BK DPR diuji sejauhmana bisa melaksanakannya. Teguran hingga sanksi berat harus benar-benar dijalankan. Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah mengatur sanksi untuk anggota dewan (kecuali pimpinan DPR/MPR) yang kedapatan bolos selama enam kali berturut-turut. Sanksinya adalah pergantian antarwaktu (PAW) dari jabatannya.

Partai politik melalui fraksinya juga dituntut untuk berkomitmen mengarahkan anggota untuk lebih disiplin dan aktif. Akan lebih baik, jika fraksi-fraksi turut membuka data terkait alasan ketidakhadiran, kinerja , serta sanksi atas pelanggaran anggotanya.

Bagi masyarakat, data dengan bacaan yang cermat penting dalam rangka mengawasi sekaligus mempertimbangkan pilihan ke depan. Perlu dipahami terdapat ebih dari 95% anggota DPR periode ini yang kembali dimajukan menjadi bakal caleg untuk Pemilu 2014. Semoga ada iktikad baik dari parpol dan anggota DPR untuk memperbaiki kinerjanya. Di tengah dinamika tahun politik dengan agenda padat berkampanye, komitmen mereka akan semakin teruji.

Kunjungi juga di http://lupy-indonesia.blogspot.com/2013/06/membaca-cermat-absensi-wakil-rakyat.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun