Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2):
Apabila perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Ya, penambahan sanksi untuk pelaku penganiayaan, pembunuhan, dan bully perlu dikaji kembali dengan sanksi pemberian nafkah agar anak dan orangtua lebih awas.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!