Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berdasar Kasus Penganiayaan oleh Mario, CS, Saatnya Tetapkan Sanksi Pemberian Nafkah Hidup Korban Seumur Hidup

5 Maret 2023   09:02 Diperbarui: 5 Maret 2023   09:06 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ini?

"Pertama, tersangka MDS, mendapat konstruksi pasal 355 ayat (1) KUHP subsider, Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

"Terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU terhadap Perlindungan Anak."

"Adapun anak AG, berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Berupa ancaman maksimal," beber Hengki.

"Aturan secara formil memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Jika kami tak melaksanakan kami salah," lanjut Hengki.

Bunyi pasal-pasal tersebut:


Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

Bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

Demikian juga pasal ini, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pun, (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun