Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kondisi Cristalino David Ozora (David) Mulai Membaik dan Asas Peradilan Pidana Anak

1 Maret 2023   08:51 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:01 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi Terkini David

Kondisi Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, berangsur-angsur membaik. Ventilator David sudah dilepas.

Keluarga memberikan apresiasi atas kerja keras tim dokter. Sejak awal tim dokter sungguh-sungguh mengawasi David. Mereka terus-menerus melaporkan perkembangan David. Hari ini kondisi sudah terlihat membaik.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan kabar gembira itu kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Rustam, paman David mengatakan bahwa David sudah mulai merespons dengan gerakan-gerakan. Kita berharap kondisi David lebih baik lagi. Optimis  dia akan sadar. Kita serahkan kepada tim dokter. Ketika mengecek, mulai ada gerakan mata, kaki dan lainnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas musibah yang menimpa David, PWNU DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Doa dipanjatkan untuk kesembuhan Cristalino David Ozora alias David (17).

Nampak hadir, istri  KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ibu Sinta Nuriyah Wahid untuk membezuk David. Beliau datang bersama putrinya, Alissa Wahid.

Ibu Sinta masuk melalui parkir basement RS Mayapada. Hanya memberi kata-kata singkat, "Ya" dan "Ya," sebelum masuk rumah sakit.

Sudah dua perempuan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David. Dua perempuan itu saat ini berinisial APA, saksi baru dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik hingga Mario menganiaya David.

APA diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu.  Ia tak membeberkan detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA hingga perlu penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, perempuan berinisial AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali. AGH diduga kekasih dari Mario dan mantan kekasih David. Cinta segita yang memicu cemburu.

Perempuan berinisial AGH diduga mengadu soal perbuatan tak menyenangkan dilakukan, mantannya David kepada Mario hingga penganiayaan terjadi.

Setelah diselidiki, ternyata aduan itu bukan dari AGH tapi disampaikan oleh perempuan berinisial APA. Kini APA saksi baru kasus tersebut.

Perbuatan Mario, menetetapkannya sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Apakah cocok pasal tersebut untuk sekelas kasus Mario? Apakah Mario masih terkategori anak dengan usia 20 tahun? Perdebatan ini terus terjadi.

Mario dalam menganiaya dibantu temannya. Polisi menetapkan temannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka juga dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Sama, Shane diduga berperan memprovokasi untuk menganiaya David. Shane adalah sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Buntutnya, Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, bahkan dicopot dari jabatannya, di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Berita tentang ini menarik perhatian pembaca dan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses.

Hukum harus tegak. KPK pun turun tangan atas instruksi Menkeu, Sri Mulyani yang menilai jumlah harta Rp 56 miliar lebih yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan jabatannya.

Berikut ringkasannya: 

Pertama, Tidak Ada Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak bisa damai saja, harus ada proses secara hukum.

Tak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana. Kasus tersebut bukanlah perkara ringan. Kasus itu tak bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif (perdamaian saja).

Kedua, Harta Pejabat Pajak, Jumbo Rafael Alun Sudah Dicurigai Sejak 2020

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, viral setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David. Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon sebelum menganiaya David. Kendaraan mewah tersebut telah disita oleh Polsek Pesanggrahan sebagai barang bukti. 

Warganet pun heboh dan curiga dengan asal usul Jeep Rubicon tersebut. Rafael Alun hanya mencantumkan Toyota Camry dan Toyota Kijang dalam laporan harta kekayaannya selama ini.

Mario kerap mengendarai kendaraan mewah itu. Inilah yang membuat publik curiga dengan sumber kekayaan mereka.

Ketiga, Harta Kekayaan Rafael Capai Rp 56 Miliar dan Siap Klarifikasi Asal-Usulnya

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, tercatat bahwa total harta kekayaan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II yang dicopot Sri Mulyani, Rafael, sebesar Rp 56.104.350.289 atau Rp 56 miliar.

Data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Rafael didominasi oleh kepemilikan properti di sejumlah kota yang mencapai Rp 51 miliar.

Kekayaan Rafael bersumber dari 11 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 51.937.781.000, alat transportasi total Rp 425.000.000, hanya berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp 125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp. 300.000.000, harta bergerak lainnya Rp 420 juta, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas Rp 1.345.821.529, dan harta lainnya Rp 419.040.381.

Keempat, Belum Saatnya Anak di Bawah Umur Berkeliaran pukul 17.00 ke Atas

Anak usia 15 tahun masih di bawah umur. Masih dalam pelukan ibu. Tak wajar ia berduaan saja dengan pacar di luar rumah. Pacaranpun belum wajar. Bersahabat dulu dengan teman-teman.

Sudah pacaran pergi berdua pula belum saatnya. Jiwa anak masih labil. Kalau bisa berpacaranlah ketika usia di atas 20 tahun. Menikah di usia 25 tahun sehingga anak yang dibujuk rayu sudah mulai waspada bila ada yang mau grepe-grepe.

Orangtua harus mengawasi pergaulan anak mereka agar kasus David dan yang serupa tidak kembali terjadi. Meski David anak lelaki karena masih di bawah umur (17).

Orangtua jadilah teman dan pendengar yang baik. Anak tidak akan mencari pelukan apalagi pelarian lain ketika terkena suatu masalah. Bangun komunikasi ramah anak dalam keluarga, bukan menuntut anak menjadi penurut.

Menyoroti fenomena saat ini, kemampuan kecerdasan emosional anak semakin berkurang. Berkaca pada kasus Mario, orangtua salah. Baik orang tua David, Mario, APA, AGH, dan Shane teman Mario. Mereka semua di luar rumah pada jam 'Ramah Keluarga.'

Pemicu penganiyaan salah satunya kecerdasan emosional buruk. Mereka mudah baper, cemburuan, dan sebagainya. Sifat buruk tersebut harus diperbaiki.

Kelima, Sistem Pendidikan Kriminal, Pidana, dan Kekerasan Perlu di Sekolah Dijadikan Mata Pelajaran Baru

Tak hanya orang tua, sistem pendidikan anak perlu dikoreksi. Visi pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus ada tentang tindak kriminal, Pidana, Kekerasan sesuai perkembangan teknologi yang dikonsumsi anak.

Juga perlu perubahan sanksi denda atas perekeman pelecehan, tindak pidana, kriminal, kekerasan. Hukum yang berlaku saat ini tak membuat orang tua jera melepas anak di luar rumah tanpa jadwal dan pengawasan. Penanaman hukum pada pendidikan anak sudah saatnya menjadi pilihan agar anak negeri aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun