Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembiran untuk Pasangan Muda Bisa Cuti 6 Bulan

25 Juni 2022   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2022   14:26 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melahirkan: Sumber Foto kompas.com

Sungguh kabar gembira bagi ibu-ibu pekerja muda dengan adanya persetujuan dari DPR tentang RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak bahwa cuti melahirkan 6 bulan dan suamipun boleh mendapatkan cuti. Semoga pemberlakuan RUU KIA ini benar dan disosialisasikan dengan pekerja dengan terbuka. Jangan ditutup-tutupi oleh atasan kita. 

Sebenarnya atasanpun mungkin iba kepada kita selama ini, tapi malas berhubungan dengan dirjen atau pengawas karena atasan dan bawahan sama-sama tak menguasai UU itu.

Pada pasal 4 ayat 2 dalam draf RUU KIA disebutkan "Pemerintah mengatur pemberian cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Selama cuti itu karyawan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapat gaji" (talenta.co)

Lagi peraturan ini mendebarkan sekaligus memberi harapan kepada pasangan muda. Seperti cerita teman di atas menurutnya lagi jika cuti gaji tak menerima karena gaji dialihkan kepada guru yang menggantikan dia mengajar. 

Pun saya pernah mendapat cerita dari salah seorang guru PNS. Melahirkan. Kemudian dicarikanlah guru pengganti selama 3 bulan cuti dengan ketentuan guru tersebutlah yang membayar gaji guru pengganti itu sesuai berapa satu jam menghonor di sekolah tersebut.

Misalanya ibu guru PNS yang cuti tersebut mengampu jam mengajar 24 jam. Adapun honor guru non PNS di sekolah itu Rp.25.00 perjam.

Maka: 24 x Rp.2.5000 = Rp.600.000

Berarti gaji ibu PNS itu dipotong Rp.600.000 untuk membayar gaji guru honor yang menggantikan. Jika di sekolah tersebut memang gurunya tidak cukup. Tetapi ada juga sekolah yang mengambil kebijakan bahwa jam guru pensiun itu dibagi sama rata dengan rekannya yang berjurusan sama.

Pun suami pada RUU KIA ini disebutkan bisa mengambil cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan. Hal ini juga kabar gembira bagi pasangan muda. Lumayanlah ada penambahan hari sekitar 19 hari cuti yang biasa cuma menerapkan 21 hari cuti. Biasanya pada beberapa perusahaan swasta, bahwa suami diberi cuti cuma 21 hari. 

Lebih parah lagi kebijakan yang membolehkan cuti suami saat istri melahirkan hanya 2 hari. Nampaknya selama ini kebijakan cuti ini memang belum merata dan sama, wajar kadang atasan takut memberikan surat cuti.

Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertuang bahwa laki-laki  diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun