Mohon tunggu...
Riana Karimah
Riana Karimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Kontroversi Kasus Bapak Dahlan Iskan

6 Maret 2017   20:44 Diperbarui: 6 Maret 2017   20:55 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Riana Karimah Umami

(JEMBER, 6/3/2017)

Siapa yang tidak tahu tentang Dahlan Iskan. Dari beberapa tahun silam, Menteri BUMN yang saat ini sudah tidak menjabat lagi tersandang kasus sebanyak 3 kali. Kasusnya pun bukan kasus yang tergolong bukan main main. Dalam kasusnya pun Pak Dahlan pernah sempat menjadi terdakwa dalam kasusnya. Kasusnya ini adalah penyakit pejabat seperti biasanya berhubungan yang tak lain adalah dugaan Korupsi.

Dipetik dari Tribunnews (3 Februari 2017)Heyder Affan, dua kasus tersangka Pak Dahlan yaitu kasus dugaan korupsi aset BUMD JawaTimur dan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk delegasi KTT Asia-Pasific Economic Cooperation XXX di Bali.

Kasus lain yang lebih menyita perhatian adalah kasus  Pak Dahlan dalam dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), milik BUMD Jawa Timur. Pak Dahlan Iskan dalam hal ini resmi ditahan  oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam status tersangka pada tanggal 27 Oktober 2006. Yang pada waktu itu Bapak Dahlan adalah Direktur di PT PWU tersebut yang kurung waktunya dari tahun 2000 hingga 2010.

Bapak Dahlan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jatim yang menegaskan bahwa Bapak Dahlan mengakui dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

Kasusnya pun menjadi kontoversi sorotan publik karena  menuai banyak sekali tanda tanya. Seperti kasus dugaan korupsi Aset BUMD Jatim, dipetik dari Tribunnews(3 Februari 2017)Heyder Affan kepada wartawan kemungkinan menurutnya Jaksa Agung yang menuntut Dahlan Iskan ingin mendapat penghargaan MURI karena menjadikannya tersangka sebanyak 3 kali. Dalam kasus PWU pun Bapak Dahlan menuding yang diincar yang lagi kuasa, namun Kejatii membantah. Pengacara Bapak Dahlan juga menyebut penahanan Bapak Dahlan Iskan terburu-buru.

Dikutip dari Republika.co.id, Jakarta  seorang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai kawan lama Bapak Dahlan mengaku tak yakin Bapak Dahlan melakukan  tindak korupsi, namun JK menyerahkan kasus ini kepada hukum untuk membuktikan salah tidaknya Bapak Dahlan dalam kasus ini. Dalam kasus PWU ini terjadi saat ia menjabat sebagai direktur utama perusahaan daerah, bukan saat menjabat sebagai menteri.  Bapak Jusuf Kalla juga mengatakan kasus Bapak Dahlan dapat meninjaklanjuti dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jikapun terdapat dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, artinya kriminalisasi sesuatu hal yang tidak salah malah dipermasalahkan, oleh karena itu bisa dapat di PTUN kan.

Kasus aset PWU  disini adalah Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curangsehingga merugikan negara.  Penjualannya terjadi  paada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010.

Melihat kasus yang sebagian besar disinggung dari kasus Bapak Dahlan tentang aset PWU, yang juga menuai kontroversi kita sebagai masyarakat warga Negara Indonesia harus bersikap bijak terhadap kasus yang mengenai Bapak Dahlan, tugas kita sebagai penerus bangsa wajib ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi mulai dari hal yang kecil. Mendengar kabar sana-sini yang menyandang kasus pejabat negara kita mulailah bijak dalam menanggapinya. Kita tidak boleh langsung menyalahkan tanpa disertai bukti yang menguatkan dirinya bersalah. Kalaupun terbukti bersalah biarlah hukum yang menanganinya karena adil tidaknya itu tidak dapat diukur dengan penilaian diri kita sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun