Mohon tunggu...
Riana Dewie
Riana Dewie Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Simple, Faithful dan Candid

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menguak Rahasia Bank Syariah bagi Nasabah Non Muslim

4 Juni 2017   23:54 Diperbarui: 21 Agustus 2017   13:53 9804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti biasa, semua itu nyatanya terlewat saja dari pandangan atau pendengaran saya. Dari dulu seakan ada tembok pembatas saat mendengar cuitan tentang perbankan syariah. “Bank syariah kan bukan untuk saya...”, kata hati ini sebagai seorang non muslim.  

Anda sudah sering mendengar tentang Bank Syariah? Ehhmmm... saya pribadi pernah, bahkan sering. Saat meniti jalan menuju ke tempat kerja, sesekali mata mengamati beberapa bank atau pun gerai ATM yang berstempel ‘syariah’. Saat ambil uang bersama teman-teman yang kebanyakan muslim, mereka sering mengeluarkan ATM berstempel ‘syariah’ dari dompet masing-masing.

Karena hidup berdampingan dengan para penggemar bank syariah, saya pun lama-lama penasaran. Dulu banget, bank syariah saya pikir hanya identik dengan muslim sehingga bagi masyarakat yang punya keimanan lain, takkan bisa merasakan fasilitasnya. Dannnn.... dugaan saya SALAH BESAR. Bank syariah ternyata terbuka untuk semua umat, tak terbatas pada golongan tertentu.

BANK SYARIAH DAN PRINSIP SYARIAH

Bank Syariah sendiri bisa diartikan sebagai bank yang memegang prinsip syariah dalam menjalankan segala aktivitas perbankannya. Prinsip syariah itu yang seperti apa ya? Nah, dari beberapa referensi yang saya baca, prinsip syariah ini mengacu pada prinsip kemitraan (Ta’awun), keadilan (saling ridho), kemanfaatan (kemaslahatan), keseimbangan (Tawazun) serta keuniversalan (rahmatan lil’alamin).

Selain kebaikan di atas, ada pula larangan yang ditujukan bagi bank-bank syariah, yaitu larangan melakukan riba (penambahan pendapatan secara tidak sah), haram (transaksi yang obyeknya dilarang syariah), maisir (transaksi yang tidak pasti/untung-untungan), zalim (transaksi yang menimbulkan ketidakadilan), gharar (transaksi yang obyeknya tidak jelas) serta ikhtiar (praktik penimbunan). Segala ketentuan tentang perbankan syariah ini telah diatur dalam UU  no. 21 tahun 2008.

Lalu, apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional? Hal yang bisa menjadi identitas utama adalah bahwa pada bank syariah, seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip untung-rugi sehingga nasabah memperoleh keuntungan dalam bentuk bagi hasil. Sedangkan pada bank konvensional, nasabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Walaupun begitu, keduanya sama-sama menghimpun dana dari masyarakat (melalui tabungan) dan menyalurkannya dalam model pembiayaan. 

Bank Syariah akan sulit mengembangkan diri tanpa dukungan pemerintah, baik melalui lembaga keuangan BI (Bank Indonesia) maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK yang terlahir sejak adanya krisis global beberapa tahun lalu ini memiliki misi mewujudkan seluruh kegiatannya di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Tentu ini akan sangat sejalan dengan prinsip syariah, bahkan harapannya mampu mencapai sistem keuangan yang stabil dan diminati masyarakat luas. 

Perbankan Syariah, OJK dan Keuangan Syariah (kompasiana.com)
Perbankan Syariah, OJK dan Keuangan Syariah (kompasiana.com)
KEUNGGULAN BANK SYARIAH

Menurut informasi yang beredar, minat masyarakat terhadap bank syariah saat ini ternyata masih minim. Sebenarnya ada apa ya? Apakah sosialisi kurang kuat? Atau karena dari dulu sudah terbiasa dengan bank konvensional? 

Mari belajar bersama tentang bank syariah. Setelah membuka rekening syariah, saya merasakan bahwa ia lebih menawarkan ‘surprise’ kepada nasabahnya, seperti secuil pengalaman berikut yang membuat saya menyimpulkan bahwa bank syariah itu ‘menguntungkan’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun