Mohon tunggu...
Ria Wulandari
Ria Wulandari Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media and Reporter Online at Kompas.com

Education is not learning of facts, but the training of the mind to think. - Albert Einstein

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Bagaimana Standar Pengamanan Menteri?

10 Oktober 2019   20:10 Diperbarui: 11 Oktober 2019   21:24 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : news.detik.com

Banten, Kamis 10 Oktober 2019 Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto berkunjung ke Universitas Mathlaul Anwar, Menes, Pandeglang.

Beliau datang untuk menghadiri peresmian salah satu gedung di universitas tersebut. Wiranto diundang karena dia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Pengurus Besar Mathlaul Anwar. 

lantas bagaimana Prosedur pengamanan seorang pejabat setara menteri ini hingga sampai di tusuk oleh seseorang yang katanya dari kelompok radikal terorisme JAD?.

Pejabat Lembaga Negara adalah Orang yang menduduki posisi/jabatan di Badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara khususnya dilingkungan eksekutif, yudikatif dan legislatif, wajib menadapatkan pengawalan khusus. 

Berikut 3 Standar Pengamanan Pejabat Lembaga Negara yang Wajib

Kekuatan personil pengamanan:
a. pengamanan kawal 

1) Pengawal depan R2 pangkat BA 2 orang (apabila ada permintaan).
2) ADC berpangkat Pama 1 orang
3) Walpri berpangkat Bintara 4 orang /setiap shift
4) Pengemudi  kendaraan VIP 1 orang
5) Personel dari Kepolisian setempat.

b. pengamanan saat berjalan kaki 
1) ADC  [aide-de-camp], 1 orang (bisa ajudan)
2) Walpri 4  orang.
3) Personel dari Kepolisian setempat.
4) Personel pengamanan internal/security.

c. pengamanan di rumah/kediaman 
1) Petugas pengamanan/security.
2) Personel Kepolisian setempat.

Standar Kemampuan Personel Pengamanan

  • Memiliki kemampuan bela diri perorangan 
  • Memiliki kemampuan kualifikasi menembak (laras pendek dan panjang) 
  • Memiliki kemampuan mengemudi kendaraan (R2 dan R4)

Standar perlengkapan dan peralatan 

  • Kendaraan R4 dan R2. (kendaraan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah).
  • Kendaraan VIP.
  • Detektor logam portable.
  • Kamera untuk  jarak jauh.
  • Body vest/rompi anti peluru.
  • Kacamata hitam. 
  • Persenjataan. - Senpi pendek 17 glock+peredam.
  • Alkom, seperti HP satelit+telepon+HT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun