Mohon tunggu...
Rhesga
Rhesga Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama: Resga Prodi: ekonomi syariah Nama dosen: Miftahur Rahman Hakim, SE., ME. Fakultas: Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Pengelolaan Zakat Pada Masa Rasulullah SAW dan Pada Kekinian di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2011) Rasulullah SAW dan UU No. 23 Tahun 2011

3 April 2024   01:10 Diperbarui: 3 April 2024   01:12 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Khatabah / Perencanaan
Katabah orang yang bertugas mencatat wajib zakat dimasa Rasulullah yaitu Muadz Bin Jabal. Pengelolaan zakat dimasa rasulullah dibantu oleh para sahabat. Sedangkan UU. No 23 Tahun 2011 Perencanaan dilakulan oleh pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional yang sebelumnya jika ingin mecatat wajib zakat seperti yang dilakukan Rasulullah perlu direncanakan terlebih dahulu apa saja yang dingin dilakukan.

Hasabah / Pelaksanaan
Pelaksanaan dilakukan untuk melaksanakan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Dimasa rasullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung dikontrol oleh rasul tidak merencanakan apa saja yang harus dilaksanakan. Dimasa sekarang ini prencanaan dan pelaksanaan perlu dilakuakan guna untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang baik, sehingga pelasakanaan pengelolaan zakat masa rasul dilakukan dengan segera namun sekarang pelu direncanakan terlebih dahulu

Jubah/ Pengumpulan
Rasulullah dalam mengambil zakat merujuk kepadaa surah At-Taubah 103. Dengan itu Rasulullah mengutus 25 Amil zakat ke pelosok daerah untuk mengambil zakat, beliau menginstruksikan agarmengutus 25 Amil zakat ke pelosok daerah untuk mengambil zakat, beliau menginstruksikan agar segera menyalurkannya karena pada masanya banyak orang yang mebutuhkan zakat, itulah salah satu alasan Rasulullah mengutus para Amil agar menyebar luas pada masa tersebut. Dimasa sekarang pengumpulan zakat dilakukan oleh para Amil zakat juga, namun yang membedakan pengumpulan zakat masa rasulullah dan sekarang ini yaitu pengumpulan zakat dimasa sekarang ini susah dilakukakan karena banyak orang yang belum mengerti mengenai zakat

Khazanah/ Pendistribusian
Pendistribusian zakat merujuk kepada surah At-Taubah 60, begitupun dengan masa Rasul merujuk kepada delapan asnaf. Umar Bin Khattab salah satu sahabat Nabi yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa Rasul tidak pernah menundanya namun dimasa dimasa sekarang perlu direncanakan terlebih dahulu dengan memperhatian skala prioritas.

Qasamah/ Pendayagunaan
Pendayagunaan zakat merupakan salah satu upaya untuk mewujdkan kesejahteraan para mustahik. Dimasa rasul penyaluran zakat segera dilakukan itu dikarenakan banyask orang yang membutuhkan zakat dimasanya, namun dimasa sekarang ini penyaluran zakat dilakukan dengan adanya pendayagunaan. Sehingga para amil zakat melukan pendayagunaan untuk mengubah mustahik menjadi muzakki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun