Mohon tunggu...
Rizal Firdaus
Rizal Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - Bukan siapa-siapa

Gue bukan siapa-siapa. Jadi, yuk ngobrol seputar apapun biar tambah-tambah informasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi Mengikis dan Pemuda Apatis

28 Februari 2020   14:05 Diperbarui: 28 Februari 2020   14:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Beri aku seribu orang tua, niscaya akan ku cabut sumeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia". Begitulah kata-kata Ir. Soekarno yang mengajak para pemuda dalam memperjuangkan negara Indonesia.

Pemuda memang dipercaya sebagai agen perubahan untuk masa depan. Perannya di anggap penting, karena para pemuda memiliki daya semangat juang yang tinggi, pikiran yang idealis, sehingga mereka lebih berani dalam mengeksekusi mana yang benar dan salah. Seperti yang sudah dikatakan Ir. Soekarno, bahwa pemudalah yang menjadi motor penggerak bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang lebih baik dan maju nantinya. Keberlanjutan negara Indonesia sangat di pengaruhi oleh pergerakan para pemuda. Adanya perkumpulan yang di adakan oleh para pemuda dapat menciptakan suatu pemikiran idealis yang baru.

Tetapi, kenyataannya, di Indonesia masih banyak pemuda yang tidak peduli atau apatis terhadap masalah yang terjadi. Jumlah penduduk yang terus meningkat tiap tahunnya, tetapi tidak dibarengi dengan kualitas pemuda yang masih saja santai-santai dengan masalah yang ada di masyarakat. Dengan adanya budaya modern, membuat para pemuda terfokus pada hal-hal yang sepele. Seperti, menganggap penting memiliki barang-barang bermerek, menggunakan smartphone yang tidak bijak, sehingga membuat sifat hedonisme dan individualisme yang semakin menjalar dan melunturkan semangat nasionalisme.

Sebagai pemuda penerus bangsa, seharusnya kita lebih dapat peduli dengan masa depan bangsa Indonesia. Terlebih Indonesia masih saja berkutat dengan masalah yang dari dahulu tak kunjung usai. Korupsi contohnya. Sejak masih di jajahnya negara ini, kasus korupsi masih menjadi musuh utama negara. Menjadi masalah yang terus mengikis keuangan negara. Jadi, begitu penting peran pemuda dalam pemberantasan korupsi. Pemuda diharapkan, minimalnya mengetahui apa saja jenis tindakan yang dapat di anggap sebagai tindakan korupsi.

Melansir dari kanal kpk.go.id, menurut prespektif hukum definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam tigabelas buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Terdapat tujuh jenis korupsi yang umum di lakukan. Berikut masing-masing dari tujuh jenis korupsi tersebut.

1. Korupsi Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara.

Merugikan keuangan negara merupakan jenis korupsi yang umum terjadi. Jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu mencuri keuangan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan negara. Syaratnya harus ada keuangan negara yang diberikan.

2. Korupsi Terkait Dengan Suap-menyuap.

Suap-menyuap merupakan tindakan pemberian atau menerima uang hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil. Contohnya seperti menyuap pegawai negeri yang karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberi suap. Korupsi jenis ini diatur dalam UU PTPK.

3. Korupsi Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan.

Penggelapan dalam jabatan yang dimaksud adalah penyalahgunaan jabatan, seperti tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun