Mohon tunggu...
Rezky Wahyudi
Rezky Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang

Manfaatkan setiap peluang yang datang dan buatlah peluang itu menjadi kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesuksesan Paradiplomasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Jepang dalam Sektor Pertanian

23 Januari 2021   00:11 Diperbarui: 23 Januari 2021   00:32 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan daerah dibuat dan disahkan sebagai upaya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat yang meliputi kemudahan untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti Pendidikan, Kesehatan dan pangan, serta terbukanya peluang  masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif baik itu secara fisik, sosial, maupun secara ekologis dan terjaminnya hak dasar akan kepemilikan lahan, partisipasi di dalam kehidupan sosial dan politik. Kebijakan ini terpatri kedalam tujuh agenda pembangunan yang saling terkait satu sama lain sehingga diharapkan dapat mendekatkan Sulawesi Selatan kepada visi pembangunan yang dirumuskan pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan di revisi pada tahun 2015 yaitu menjadi wilayah terkemuka di Indonesia yang lebih dipertegas dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Sulawesi Selatan 2013-2018 untuk menjadi provinsi sepuluh terbaik di Indonesia dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. 

Pemerintah daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kerjasama tersebut dapat dilakukan oleh daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerjasama tersebut dapat dilakukan oleh daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar-dasar dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri  telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 363, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah, Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2020 tentang Tata cara Kerjasama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Dengan peraturan yang sudah jelas tersebut, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng menjalin kerjasama luar negeri dengan Jepang melalui lembaga JICA (Japan International Cooperation Agency). Kerjasama Kabupaten Bantaeng dengan Jepang berbentuk investasi khususnya di bidang pertanian itu bermula dari kebutuhan Jepang terhadap tanaman talas. Itu bermula pada tahun 2008, ketika pelantikan bupati Kabupaten Bantaeng dihadiri oleh investor-investor Jepang yang merupakan rekan dari bapak bupati itu sendiri. Dan bibit talas ini ditemukan di CV. Agro Lawu, lalu bibit tersebut di kultur jaringan kan di Laboratorium Kultur Jaringan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Setelah tanaman tersebut di kultur jaringankan, kemudian talas ini dikembangkan oleh Badan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bantaeng yang di mana anggaran ini dialokasikan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dan adapun permasalahan yang ditemukan yaitu, besarnya kebutuhan Jepang terhadap talas sebesar 70.000 ton/tahun, karena Kabupaten Bantaeng memiliki lahan yang sempit, maka bupati Kabupaten Bantaeng berinisiatif untuk mengembangkan tanaman talas di berbagai wilayah di sekitar Bantaeng agar bisa memenuhi kebutuhan Jepang terhadap talas.

Akibat dari pengembangan tanaman talas di beberapa wilayah itu banyak yang mengakui bahwa tanaman talas Jepang ini milik dari wilayah tersebut. Oleh sebab itu harus ada yang namanya pelepasan varietas serta didukung oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 . Maka pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan kerja sama dengan Balai Penelitian Umbi-Umbian di Malang untuk melepas variteas talas Jepang ini sehingga talas Jepang ini akan dinamai sebagai talas savira Bantaeng. Sehingga wilayah-wilayah yang membantu dalam pengembangan tanaman talas tersebut tidak mengakui itu milik mereka.

Alur Investasi Jepang di Kabupaten Bantaeng

Alur Investasi Jepang di Kabupaten Bantaeng
Alur Investasi Jepang di Kabupaten Bantaeng
Dari alur diatas dapat dilihat bahwa awal masuk investasi Jepang ke Bantaeng dalam sektor pertaniannya khususnya pengembangan talas ini pada tahun 2008 dikembangkan oleh badan ketahanan pangan dan anggarannya dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Karena anggarannya yang sangat besar, maka pada tahun 2013 anggaran tersebut mulai dikurangin serta pengembangan tanaman talas tersebut dikembangkan oleh Dinas Pertanian di Kabupaten Bantaeng. Kemudian Kepala Dinas Pertanian berpikir bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan anggaran daerah terus menerus untuk pengembangan talas Jepang ini tanpa adanya bantuan dari dana dari Jepang itu sendiri.

 Oleh sebab itu pada tahun 2014 Kabupaten Bantaeng menerima bantuan dari JICA (Japan International Cooperation Agency). JICA ini sendiri mengemban tugas di Dinas Pertanian dan Peternakan bidang hortikultura Kabupaten Bantaeng dan pembagian keuntungan ini menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng 90% untuk Kabupaten Bantaeng dan 10% nya untuk produksi JICA. Dan menurut JICA sampai tahun 2014 PT.Global Seafood tetap membeli bibit talas dari Laboratorium Kultur Jaringan. Akan tetapi, kemampuan Laboratoriumnya kurang cukup untuk mencukupi terhadap permintaan dari PT.Global Seafood, sehingga mereka menggunakan Exfitro untuk memenuhi kekurangan jumlah bibit tersebut dan ternyata dengan menggunakan Exfitro lebih efektif untuk menambahkan atau memperbanyak bibit. 

Sehingga apabila terjadi kekurangan jumlah bibit dari laboratorium kultur jaringan dapat menggunakan bibit exfitro. Kemudian terus berlanjut sampai pada tahun 2018 pemerintah Sulawesi Selatan berinisiatif untuk mendirikan pabrik pengolah talas menjadi talas beku (Frozen Sotaimo) sehingga PT. Tridanawa Perkasa Indonesia menggantikan PT. Global Seafood pada akhir tahun 2014 untuk pengolahan dan pengeksporan talas (Frozen Sotaimo) ke Jepang. Tercatat sampai dengan tahun 2018, total Frozen Sotaimo yang sudah di ekspor ke Jepang oleh Kabupaten Bantaeng telah mencapai 50 ton dengan nilai berkisar 1,06 Miliar. Sedangkan pada akhir Agustus tahun 2019 Kabupaten Bantaeng melalui PT. TPI akan mengirimkan sebanyak 18 ton Frozen Sotaimo ke Jepang .

Kesuksesan paradiplomasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Jepang dalam sektor pertanian khususnya pengembangan talas bekutentu dibarengi dengan keberanian Pemerintah Daerah dalam pengambil sebuah peluang yang bermula ketika Jepang ingin mengalihkan produksi talas ini dari Cina ke Indonesia. Peluang tersebut yaitu mengembangkan talas dan setelah dikembangkan hasilnya cukup memuaskan. Dibalik kesuksesan tersebut, tentu terdapat tantangan yang dihadapi pemda Kabupaten Bantaeng yaitu ketika pemerintah mencoba untuk meyakinkan para petaninya, misalnya meyakinkan kepada petani bahwa talas ini menjanjikan. Pola pikir petani yang terkadang membuat mereka bertani dengan cara cepat. Salah satu contohnya seperti ketika mereka ke sawah tujuannya hanya untuk menanam, pulang ke rumah, setelah itu ketika melihat rumput tumbuh diracuni. Semua yang mereka bisa lakukan hanya dengan menggunakan cara cepat. Maka dari itu, pemerintah mengambil sebuah keputusan untuk mengedukasi para petani untuk menjadi petani yang professional. Mengajarkan mereka bagaimana cara bertani dengan baik dan benar. Meskipun pada awalnya ini merupakan tantangan yang berat, tetapi dengan berjalannya waktu para petani tersebut perlahan-lahan mulai terbiasa dengan dan menerima edukasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.

(Rezky Wahyudi, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun