Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kesuksesan Paradiplomasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dengan Jepang dalam Sektor Pertanian

23 Januari 2021   00:11 Diperbarui: 23 Januari 2021   00:32 355 1
Kebijakan daerah dibuat dan disahkan sebagai upaya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat yang meliputi kemudahan untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti Pendidikan, Kesehatan dan pangan, serta terbukanya peluang  masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif baik itu secara fisik, sosial, maupun secara ekologis dan terjaminnya hak dasar akan kepemilikan lahan, partisipasi di dalam kehidupan sosial dan politik. Kebijakan ini terpatri kedalam tujuh agenda pembangunan yang saling terkait satu sama lain sehingga diharapkan dapat mendekatkan Sulawesi Selatan kepada visi pembangunan yang dirumuskan pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan di revisi pada tahun 2015 yaitu menjadi wilayah terkemuka di Indonesia yang lebih dipertegas dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Sulawesi Selatan 2013-2018 untuk menjadi provinsi sepuluh terbaik di Indonesia dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun