Mohon tunggu...
REZAWAHYA
REZAWAHYA Mohon Tunggu... PNS -

Penulis dengan multi-interest Ingin berbagi ilmu dan kebahagian kepada orang lain terutama kaum muda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa Harus THR?

24 Juni 2016   06:26 Diperbarui: 24 Juni 2016   07:20 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

3. Kesenjangan Sosio-Ekonomi

Adanya pengajuan proposal THR ataupun antrian orang miskin bisa diterjemahkan sebagai adanya kesenjangan sosio-ekonomi. Apa maksudnya? Artinya jumlah orang miskin mutlak itu sangatlah banyak, buktinya panjangnya antrian menunggu uang shodaqoh. Selain daripada itu jurang perbedaan antara orang kaya dan miskin sangatlah jauh. Yang kaya itu sangaaaaaaat kaya, bak raja-raja di zaman majapahit, sedangkan orang miskin sangatlah menderita seperti orang yang kelaparan di negara-negara "Afrika" yang selalu dilanda kekeringan atau gagal panen.

Perbedaan sosio-ekonomi sangatlah berbahaya dalam tataran kebangsaan. Orang yang berduit kalau tidak diatur penyaluran shodaqoh akan berbuat semena-mena dengan menjejerkan orang miskin di depan rumahnya, padahal hal tersebut "ada udang di balik batu" atau untuk tujuan kampanye pilkada misalnya. Bahkan kalau lebih ekstrem mereka pamer hartanya untuk minta dikatakan orang kaya yang dermaawan. Padahal hal itu  merendahkan martabat bangsa kita sendiri

Palembang, 24 Juni 2016

Referensi :

1.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51bc31ad7b95b/dasar-perhitungan-besaran-tunjangan-hari-raya-thr


2. http://www.hrd-forum.com/tunjangan-hari-raya-keagamaan-permenaker-no-6-thn-2016/

3. https://www.ekon.go.id/.../b.4-permenaker-nomor-6-tahun-2016.p...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun