Mohon tunggu...
Reza P.
Reza P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup untuk Mati.

Perbanyak Kebaikan dan kurangi keburukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Kampanye Positif, Negatif dan Hitam, Calon Pemimpinmu

23 Juli 2021   06:03 Diperbarui: 23 Juli 2021   21:03 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bahkan kampanye semacam ini belum tentu mampu mendapatkan simpati masyarakat, justru malah mendapatkan kemarahan masyarakat. Sehingga acapkali beralih haluan."

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomer 23 tahun 2018 Bab VII pasal 69, bahwa dalam kegiatan kampanye ada larangan dan sanksi yang tertulis. Salah satunya adalah pasal 69 ayat 1 poin b dan c yang membahas bahwa dalam kampanye peserta dan tim kampanye dilarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengihina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Selain itu tertulis juga pada poin d di pasal yang sama bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat adalah perbuatan yang dilarang selama kampanye.

Pada dasarnya masyarakat menginginkan kampanye yang berujung kedamaian dan ketenteraman hingga pemilihan calon pemimpin berakhir.

Sehingga mulai saat ini, kita harus mampu memahami gaya kampanye mana yang digunakan oleh calon pemimpin pilihan kita masing-masing. Jika menggunakan kampanye yang berujung fitnah dan pecah-belah, lebih baik kita segera mengambil keputusan untuk beralih haluan. Demi mereduksi konflik. Karena sejatinya pemilihan pemimpin ini bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Oleh: Mr. Reza P.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun