Kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini tidak hanya mengubah cara kita bekerja dan berkomunikasi, tetapi juga mengubah cara pemerintah melayani masyarakat. Di era Society 5.0, teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Internet of Things (IoT) dimanfaatkan bukan sekadar untuk mengolah data, tetapi juga untuk mempermudah kehidupan sehari-hari dan menjawab berbagai tantangan sosial.
Pemerintah pun tak mau ketinggalan. Salah satu langkah besar menuju pemerintahan modern adalah dengan mentransformasi sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Pengadaan barang dan jasa ini pada dasarnya adalah proses pemerintah membeli atau menyewa barang dan layanan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas negara—mulai dari pengadaan alat kesehatan, komputer, hingga jasa konsultan.
Selama ini, proses pengadaan sering dianggap rumit dan memakan waktu lama. Namun, kini pemerintah mulai beralih ke sistem pengadaan digital melalui e-Katalog versi 6, yang resmi diluncurkan pada 10 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pengadaan melalui sistem baru ini.
Apa Itu e-Katalog Versi 6?
e-Katalog bisa diibaratkan sebagai “toko online pemerintah” — tempat berbagai satuan kerja (instansi pengguna APBN dan APBD) dapat mencari, memilih, dan membeli barang atau jasa dari penyedia yang telah terverifikasi oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Versi ke-6 dari e-Katalog ini dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Telkom Indonesia, dengan fitur-fitur yang jauh lebih canggih dari versi sebelumnya.
Keunggulan utamanya adalah integrasi langsung dengan aplikasi SAKTI milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Artinya, ketika pejabat pengadaan memilih barang atau jasa di e-Katalog, sistem secara otomatis memeriksa apakah dana tersedia di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satker yang bersangkutan. Proses ini membuat pengadaan menjadi lebih tertib anggaran dan transparan.
Selain itu, e-Katalog versi 6 juga menyediakan beragam pilihan cara pembayaran, seperti:
- Uang Persediaan (UP) tunai melalui Virtual Account,
- Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan
- pembayaran langsung (LS) ke rekening penyedia.
Semua proses dilakukan secara elektronik, termasuk tanda tangan dokumen dan penggunaan materai digital, sehingga proses pengadaan menjadi lebih cepat dan efisien.
Perubahan Regulasi: Dari PER-17/PB/2024 ke PER-8/PB/2025
Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik, Kementerian Keuangan melalui DJPb menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (PER) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran digital.
- Pada awal 2024, terbit PER-17/PB/2024, yang mengatur pembayaran transaksi di e-Katalog menggunakan mekanisme LS Nonkontraktual.
- Setelah berjalan delapan bulan, pemerintah melakukan penyempurnaan melalui PER-8/PB/2025, di mana mekanisme pembayaran berubah menjadi LS Kontraktual.
Perubahan ini penting karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) dan mencakup transaksi dengan jaminan uang muka dan pemeliharaan, yang sebelumnya belum bisa difasilitasi.
Selain itu, sistem baru ini kini hanya menggunakan satu rekening penyedia (supplier tipe 2), sehingga proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan langsung ke pihak yang berhak. Ketika satuan kerja membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sistem otomatis menghasilkan kode referral yang menghubungkan data di e-Katalog dan SAKTI. Ini membuat proses validasi menjadi cepat dan minim kesalahan.
Pengalaman di Lapangan: Lebih Cepat, Lebih Mudah
Beberapa satuan kerja telah merasakan langsung manfaat e-Katalog versi 6 ini.
Salah satunya adalah Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, yang menyebut bahwa proses pembayaran kini jauh lebih cepat, pemotongan pajak lebih efisien, dan dana langsung masuk ke rekening penyedia tanpa hambatan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Padang, yang merasa sistem baru ini sangat membantu karena Berita Acara Serah Terima (BAST) kini otomatis terhubung ke SAKTI. Pengadaan pun dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dan dengan administrasi yang lebih ringan. Salah satu transaksi bahkan mencapai Rp190 juta, menunjukkan bahwa e-Katalog versi 6 sudah siap menangani pengadaan berskala besar.
Masih Ada Tantangan
Meski telah membawa banyak kemudahan, implementasi e-Katalog versi 6 belum sepenuhnya sempurna. Beberapa fitur, seperti unggah dokumen jaminan untuk pembayaran bertahap, masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, perubahan tipe supplier juga menuntut penyesuaian teknis di masing-masing satuan kerja.
Tantangan lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Tidak semua pejabat pengadaan dan bendahara satuan kerja terbiasa dengan sistem digital terbaru. Karena itu, pelatihan dan bimbingan teknis perlu terus dilakukan agar semua pihak bisa beradaptasi dengan cepat.
Langkah Selanjutnya
Agar sistem pengadaan digital ini benar-benar optimal, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Koordinasi antarinstansi – DJPb, LKPP, Telkom, dan kementerian/lembaga harus terus bersinergi dalam menyempurnakan sistem.
- Penyempurnaan fitur digital – terutama untuk unggahan dokumen kontrak dan jaminan pada transaksi termin.
- Peningkatan kemampuan SDM – melalui pelatihan rutin bagi pejabat perbendaharaan dan PPK.
- Monitoring dan evaluasi berkala – untuk memastikan sistem berjalan efisien, aman, dan sesuai aturan.
- Penguatan pengawasan internal – agar seluruh proses pengadaan tetap transparan dan akuntabel.
Penutup
Transformasi digital melalui e-Katalog versi 6 adalah langkah besar menuju pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan terbuka. Integrasi dengan sistem keuangan negara (SAKTI) bukan hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Meskipun masih ada tantangan, arah perubahan ini sudah tepat. Dengan kolaborasi lintas instansi, peningkatan kapasitas SDM, dan komitmen terhadap tata kelola yang baik, pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia siap memasuki babak baru: digital, transparan, dan akuntabel.
Reza Kurniawan
Pembina Teknis Terampil KPPN Padang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI