Perubahan ini penting karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) dan mencakup transaksi dengan jaminan uang muka dan pemeliharaan, yang sebelumnya belum bisa difasilitasi.
Selain itu, sistem baru ini kini hanya menggunakan satu rekening penyedia (supplier tipe 2), sehingga proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan langsung ke pihak yang berhak. Ketika satuan kerja membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sistem otomatis menghasilkan kode referral yang menghubungkan data di e-Katalog dan SAKTI. Ini membuat proses validasi menjadi cepat dan minim kesalahan.
Pengalaman di Lapangan: Lebih Cepat, Lebih Mudah
Beberapa satuan kerja telah merasakan langsung manfaat e-Katalog versi 6 ini.
Salah satunya adalah Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, yang menyebut bahwa proses pembayaran kini jauh lebih cepat, pemotongan pajak lebih efisien, dan dana langsung masuk ke rekening penyedia tanpa hambatan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Padang, yang merasa sistem baru ini sangat membantu karena Berita Acara Serah Terima (BAST) kini otomatis terhubung ke SAKTI. Pengadaan pun dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dan dengan administrasi yang lebih ringan. Salah satu transaksi bahkan mencapai Rp190 juta, menunjukkan bahwa e-Katalog versi 6 sudah siap menangani pengadaan berskala besar.
Masih Ada Tantangan
Meski telah membawa banyak kemudahan, implementasi e-Katalog versi 6 belum sepenuhnya sempurna. Beberapa fitur, seperti unggah dokumen jaminan untuk pembayaran bertahap, masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, perubahan tipe supplier juga menuntut penyesuaian teknis di masing-masing satuan kerja.
Tantangan lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Tidak semua pejabat pengadaan dan bendahara satuan kerja terbiasa dengan sistem digital terbaru. Karena itu, pelatihan dan bimbingan teknis perlu terus dilakukan agar semua pihak bisa beradaptasi dengan cepat.
Â
Langkah Selanjutnya
Agar sistem pengadaan digital ini benar-benar optimal, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Koordinasi antarinstansi – DJPb, LKPP, Telkom, dan kementerian/lembaga harus terus bersinergi dalam menyempurnakan sistem.
- Penyempurnaan fitur digital – terutama untuk unggahan dokumen kontrak dan jaminan pada transaksi termin.
- Peningkatan kemampuan SDM – melalui pelatihan rutin bagi pejabat perbendaharaan dan PPK.
- Monitoring dan evaluasi berkala – untuk memastikan sistem berjalan efisien, aman, dan sesuai aturan.
- Penguatan pengawasan internal – agar seluruh proses pengadaan tetap transparan dan akuntabel.