Mohon tunggu...
Reza DwiFebriyanti
Reza DwiFebriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sholat dengan Make Up yang Masih Menempel, Bolehkah?

28 Mei 2022   18:10 Diperbarui: 14 Juni 2022   16:09 5043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: https://gagasanonline.com

Make up atau riasan pasti sudah tidak asing lagi di telinga, apalagi di kalangan anak remaja perempuan. Kosmetik juga telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi wanita, bahkan beberapa wanita rela melakukan apapun demi mendapatkan penampilan yang cantik dan menarik. Berbagai produk kosmetik pun bermunculan dimana-mana. Dari maskara, lipstik , bedak, eyeliner, eyeshadow, dan banyak lainnya. Media sosial pun dipenuhi dengan foto-foto wanita yang berhasil memoles wajah cantiknya  Pasalnnya make up umumnnya digunakan dengan tujuan untuk mempercantik wajah agar kelihatan lebih menarik untuk dilihat. Namun di era sekarang make up bukan hanya digunakan untuk acara formal,pernikahan,dan lain lain akan tetapi banyak orang yang menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari atau disebut dengan istilah daily makeup.

Jika dikaitkan dengan islam,make up tentu saja dibolehkan karena sesungguhnya Allah menyukai keindahan. Namun ada beberapa ketentuan antara lain tidak terlalu berlebihan (menor),menggunakan tato, rambut sambung, menggunakan parfum berlebihan, berperilaku seperti laki-laki, pakaiannya tidak membentuk lekukan tubuh ,tidak merubah apa yang sudah menjadi kodratnnya, nail extention, dan tujuannya bukan untuk menarik perhatian laki-laki untuk menatapnya. Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj  dalam Islam dilarang, dan perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan kecantikannya kecuali pada suaminya.

                                                                                       Lantas bagaimana jika kebanyakan perempuan muslim sekarang rela untuk tidak menghapus make up saat akan menunaikan ibadah (shalat),bahkan tidak jarang terlihat jika banyak orang yang tidak berwudhu untuk tetap mempertahankan konsistensi make up nya ?.

 Seperti yang kita tahu bahwa syarat sah shalat Yakni suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis. Orang yang berhadas tidak sah sholatnya, baik berhadas kecil maupun berhadas besar. Hal ini didasarkan sabda Nabi, "Tidak ada sholat yang bisa diterima tanpa bersuci." artinnya sebelum shalat diwajibkan untuk berwudhu, Maka jelas bahwa jika shalat tanpa berwudhu adalah tidak sah kecuali dengan alasan misalnya, dapt memperparah sakit yang diderita ataupun dalam keadaan tidak ada air sama sekali.

Make up memang sering menimbulkan persoalan ,salah satunnya  terkait make up dan wudhu, yakni apakah ketika muslimah berwudhu, tapi make up tidak hilang, sahkah wudhunya? Sebab, hakikat wudhu adalah air wudhu mengenai anggota tubuh tanpa terhalang. Rasulullah bersabda :    "Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!" (HR. Muslim)

 Saat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi'dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi : "Rasulullah pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud) Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna, Imam Ibnu Hajar juga menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian:

"Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit." (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Asy-Syarwani, I/187)

Uraian diatas menunjukan bahwa Wudhu itu sangat penting untuk dilakukan dengan baik dan meyeluruh sebelum melaksanakan shalat,apalagi sekarang sudah banyak produk make up yang tahan air dan tidak menembus kulit(waterprof), maka agar dapat berjaga jaga, ada baiknnya kita menghapus make up terlebih dahulu sebelum berwudhu,dan berdandan lagi setelah berwudhu menggunakan make up yang bersih dari zat-zat yang najis. Selalu perhatikan komposisi bahan make up yang Anda gunakan, jangan sampai Anda menggunkaan make up berbahan zat yang najis atau haram. Agar air wudhu dapat menyentuh kulit mensucikan diri denga baik. Namun  jika make up tersebut tidak membentuk lapisan baru, namun hanya sekadar bekas yang dapat hilang atau menyerap air dengan mudah, maka tidak wajib dibersihkan terlebih dahulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun