Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sikap Kita dalam Menuntaskan RUU HIP

3 Juli 2020   11:15 Diperbarui: 3 Juli 2020   11:12 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam 2 (dua) dekade terakhir, atau lebih tepatnya pasca reformasi, perdebatan akademis tentang pancasila relatif tidak kunjung nampak dalam permukaan kecuali terhadap dua hal yang memancing dialektika cukup hangat, yaitu ketika penetapkan hari lahir pancasila 1 juni dan perdebatan mengenai keberadaan agama yang dihadapkan secara vis a vis dengan Pancasila melalui pernyataan Ketua Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP) -yaitu lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2017-.

Selain dari dua permasalahan tersebut, diskursus mengenai pancasila relatif hanya dihadapkan pada nuansa politik, tanpa perang dialektik, seperti saat ini, ketika RUU HIP muncul, yang dibarengi dengan respon gelombang politik penolakan terhadap interpretasi konsep ketuhanan yang berkebudayaan serta pasal 7 mengenai interpretasi pancasila yang menjadi ekasila. Setidaknya like and dislike serta pro dan kontra dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan hal yang wajar dan relatif akan terjadi dalam setiap tahapan legislasi baik review maupun preview.

Hal semabagimana dimaksud juga terjadi, dalam kesempatan orasi kebangsaannya Ir. Soekarno memberika introduction mengenai konsep pancasila yang selengkapnya diuraikan yudi latief sebagai berikut:

"Setelah panjang lebar menguraikan lima sila dari dasar negara. Bung karno menawarkan kemungkinan lain dengan menyatakan "atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak suka bilangan lima itu? Saya boleh peras sehingga tinggal 3 saja... Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga; socio-nationalisme, socia-democratie, dan Ke-Tuhanan". Lebih lanjut, "Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada Tri Sila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu, maka dapatlah satu perkataan indonesia yang tulen, yaitu perkataan "gotong royong". Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong."

Dalam realita politik, konsep soekarno tersebut di satu sisi diterima dalam sebuah meta nilai yang hidup dalam tataran konseptual, namun dalam format yang tertuang dalam Piagam Jakarta tidak persis seperti yang diuraikan soekarno. Sebab di satu sisi argumentum yang diusung oleh soekarno adalah alternatif bukan preskriptif yang harus diartikan demikian. Sebab fokus berbagai founding father and mothers dalam merumuskan dasar negara mengarah pada subtansi dan refleksi atas kemerdekaan, sehingga berbagai perdebatan dan perbedaan pandangan relatif dapat terselesaikan dengan kompromi kebangsaan dan kedewasaan para negarawan.

Sepenggal potret sejarah tersebut, hemat penulis belum dijadikan tauladan bagi the second founding fathers and mother (dalam generasi ke-dua), yang dalam mendiskursuskan pancasila sebagai the way of life, belum dilandasi nurani dan naluri negarawan, sehingga fokus dari dialektika pancasila saat ini cenderung bias dan belum tuntas menyentuh akar dan subtansi tantangan maupun pertahanan negara. Sedangkan di sisi lain, realitas kehidupan bernegara saat ini paling tidak dihadapkan pada persoalan yang relatif berbeda yang mengarah pada upaya pengembangan nilai-nilai pancasila dalam lini keilmuan, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum bahkan hingga politik internasional.

Lebih lanjut, Kegagalan ini setidaknya dilandasi pada dua signifikansi. Pertama, Pancasila hanya dibaca berdasarkan bunyi atau text minded semata. Kemampuan membaca pancasila relatif tidak dilandaskan pada moral reading (membaca secara moral) yang utuh terhadap kandungan pancasila itu sendiri.

Sebaliknya tidak jarang, terkadang justru yang hadir adalah sentimental reading, seperti yang terjadi saat ini, perdebatan mengenai pancasila masih berkutik antara komunis dan non-komunis, ekasila, trisila, dan pancasila, tampa menyertakan ruang akademik dan mimbar intelektual untuk membahas secara komprehensif dan produktif, akar permasalahan mengapa kita membutuhkan haluan idiologi pada kondisi 74 tahun pasca kemerdekaan ini. Kondisi serupa juga terjadi, sepeti pada awal-awal reformasi, berbagai kalangan menolak untuk menggunakan terminologi "demokrasi pancasila", oleh karena pancasila pada rezim orde baru sering dibajak dengan terminologi demokrasi pancasila, guna melanggengkan kekuasaan.

Alhasil berbagai segmen perkembangan demokrasi, khususnya menyangkut partai politik dan pemilu, kerap merujuk pada text book thinkers semata, seperti berkiblat pada Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, tampa merujuk pada pijakan akar pemikiran pancasila. Hal demikian yang hemat penulis cenderung menjadikan politik hanya digunakan dalam skala mini dengan projek 5 tahun untuk 5 tahun, tampa memiliki tolak ukur transformasi sosial yang berkeadilan. Begitu juga pada sektor-sektor lainnya, seperti ekonomi, budaya dan hukum.

Kedua, hal yang klasik namun kembali mengusik, adalah cara kita dalam menyikapi konflik. Kecenderungan kita menyikapi berbagai konflik selalu berujung pada penghindaran tampa penyelesaian. Sebagai contoh, KUHP yang pada akhir tahun 2019, hendak disahkan, namun berujung pada penundaan bahkan menginginkan pencabutan dari Prolegnas. Sikap demikian justru bukanlah penyelesaian permasalahan, melainkan kebuntuan sikap dalam upaya transformasi hukum dari yang semula kolonial menuju nasional.

Begitu juga, dengan keberadaan RUU HIP, jika memang dipandang bahwa RUU tersebut sarat akan kepentingan dan konflik idiologi, bukan berarti bahwa pancasila tidak membutuhkan haluan/pembinaan untuk diterjemahkan dalam setiap lini sistem kenegaraan setelah 74 tahun berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Penting bagi setiap masyarakat, pejabat negara, serta berbagai kalangan, untuk setidaknya merenungkan apakah pancasila memang sumber dari segala sumber hukum, apakah memang benar pancasila telah merasuk dalam sistem penyelenggaraan negara, baik dalam sektor ekonomi, kurikulum pendidikan, dan kebudayaan serta perpolitikan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun