Mohon tunggu...
reyhan izdiar
reyhan izdiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Sepelekan Sampah! Ini Dampak Limbah Rumah Tangga pada Kesehatan

16 Agustus 2022   01:25 Diperbarui: 17 Agustus 2022   10:32 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Patukangan (4/8) Mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan himbauan mengenai dampak limbah rumah tangga pada kesehatan dengan menggunakan banner/MMT yang dipasang pada salah satu RT di wilayah Kelurahan Patukangan.

Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari masyarakat yang berasal dari rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Limbah rumah tangga dapat berwujud cair, padat, maupun gas yang dibuang setelah digunakan di dalam rumah tangga. Setiap harinya masyarakat menghasilkan limbah rumah tangga, baik yang bersifat berbahaya maupun tidak berbahaya. Selain itu mayoritas rumah tangga juga menghasilkan limbah yang sulit atau membutuhkan waktu lama untuk didaur ulang.

Beberapa contoh dari limbah rumah tangga antara lain adalah:

  • Air sisa mencuci pakaian;
  • Air sisa mencuci piring;
  • Asap;
  • Sampah sisa makanan;
  • Sampah sayuran; dan
  • Sampah plastik.

Peraturan-peraturan yang mengatur mengenai limbah rumah tangga antara lain adalah UU No. 8 Tahun 2009, PP No. 81 Tahun 2012, Permen Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013, Perpres No. 97 Tahun 2017, dan PP No. 101 tahun 2014.

Limbah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat secara sembarangan selain dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, juga dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti:

  • Diare;
  • Tifus;
  • Kolera;
  • Jamur;
  • Cacingan;
  • Dll.

Oleh karena itu, perlu dilakukan himbauan yang diberikan kepada masyarakat Kelurahan Patukangan mengenai bahayanya dampak limbah rumah tangga terhadap kesehatan. Himbauan ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk banner/MMT dan dipasang di salah satu RT wilayah Kelurahan Patukangan yang sering dilalui masyarakat dan terdapat TPS yang terletak tidak jauh dari RT tersebut.

dokpri 
dokpri 

Ketua RT pun mengapresiasi himbauan yang diberikan oleh mahasiswa tersebut, karena kesehatan dan kebersihan masyarakat dan lingkungan merupakan salah satu prioritas yang perlu ditekankan.

Diharapkan dengan terpasangnya banner tersebut dapat menjadi media pemberi informasi bagi masyarakat agar selalu ingat untuk menganggap penting dan tidak menyepelekan mengenai dampak buruk limbah rumah tangga terhadap kesehatan. Karena dengan limbah rumah tangga yang dikelola dan diolah dengan baik maka akan menghindarkan masyarakat dari penyakit.

  • Penulis : Reyhan Izdiar Pradhifa, 11000119140380, Fakultas Hukum, KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022
  • Dosen Pembimbing Lapangan : Dinni Asih Febriyanti, S.Psi, M.Psi
  • Lokasi : Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun