Mohon tunggu...
Reynata Anggelica Moria Indah
Reynata Anggelica Moria Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Reguler Kesehatan Masyarakat 2020 Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Monev KTR untuk Pantau Kawasan Tanpa Rokok

16 Juni 2023   09:57 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:07 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dashboard KTR (sumber: dashboardktr.id)

KTR atau Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan tentang KTR ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.  

Pada peraturan tersebut, diatur beberapa kawasan yang menjadi KTR. Kawasan tersebut termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. 

Pada kawasan yang telah ditentukan tersebut, semua orang dilarang menjual, mempromosikan, dan menggunakan rokok kecuali jika disdiakan tempat khusus merokok. Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok. Dalam implementasinya, setiap daerah wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR di wilayahnya masing-masing.

Meskipun sudah terdapat pedoman terkait KTR, Kementerian Kesehatan menekankan diperlukannya perluasan KTR untuk mengendalikan konsumsi rokok. Hal tersebut didasari oleh tingginya jumlah perokok di Indonesia. 

Diketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga untuk jumlah perokok terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 70 juta perokok. Jumlah tersebut juga menandakan jumlah orang yang berisiko terkena penyakit tidak menular akibat penggunaan tembakau. 

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, tembakau menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. Sekitar 59.6% penggunaan tembakau mengakibatkan kanker trakea, bronkus, dan paru-paru; 59.3% menyebabkan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK); 28.6% mengakibatkan penyakit jantung, 20.6% mengakibatkan Diabetes Melitus, dan sekitar 19.7% mengakibatkan stroke. 

Selain karena bahaya rokok, perluasan KTR diperlukan karena belum seluruh daerah memiliki regulasi tentang KTR. Dari 34 provinsi, masih terdapat 8 provinsi yang belum memiliki regulasi KTR. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, masih terdapat 112 kabupaten/kota yang tidak memiliki regulasi KTR. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan perluasan dan penguatan regulasi KTR dengan mengembangkan E-Monev KTR.

E-Monev KTR adalah sistem pemantauan dan penyediaan database online terkait implementasi regulasi KTR secara nasional maupun daerah (Kabupaten/Kota). 

Tujuan dari diselenggarakannya E-Monev KTR adalah agar tersedianya sistem pemantauan KTR yang terintegrasi secara nasional, serta untuk memberikan gambaran kepada Pusat dan Daerah tentang kesenjangan strategis dalam regulasi KTR. E-Monev KTR dapat dioperasikan oleh dua jenis administrator, yaitu Administrator Pusat yaitu Direktorat P2PTM, dan juga Administrator Kabupaten/Kota yaitu Dinas Kesehatan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah registrasi administrator. Setelah itu, administrator kabupaten/kota akan melakukan upload regulasi KTR yang berlaku di daerahnya. Kemudian, administrator pusat akan melakukan verifikasi. 

Setelah proses verifikasi tersebut, kabupaten/kota yang telah terdaftar akan dibentuk satgas KTR dan akan dilakukan pengawasan penerapan KTR secara rutin. Langkah terakhir adalah verifikasi laporan penerapan KTR. Administrator kabupaten/kota akan melakukan laporan penerapan KTR setiap harinya. Dari laporan yang diberikan, penerapan KTR akan digolongkan kedalam 2 kategori, yaitu kepatuhan dan penegakan. 

Jika kabupaten/kota memenuhi target pengawasan dan memenuhi indikator kepatuhan KTR sepenuhnya atau 100%, kabupaten/kota tersebut akan termasuk ke dalam "kepatuhan". Namun, jika terdapat pelanggaran dari implementasi KTR, kabupaten/kota tersebut akan diberikan "penegakkan" yang berupa pengenaan sanksi atau penindakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun