Mohon tunggu...
Revyan Rahmansyah
Revyan Rahmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa sv ipb'58

akun untuk tugas artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Teknologi di Masa Pandemi Covid-19

12 Juli 2021   16:00 Diperbarui: 12 Juli 2021   16:51 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa pandemi seperti saat ini, tentunya teknologi sangat berperan penting dalam kehidupan. Teknologi memang memberikan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya, mulai dari transportasi, pendidikan, pekerjaan, memesan makanan, mencari informasi, menghubungi kerabat, dan sebagainya. Teknologi di dunia sudah berkembang sejak awal abad ke-20, lebih tepatnya saat berlangsungnya perang dunia II. Saat itu teknologi dikembangkan untuk beberapa kepentingan seperti, persenjataan, obat obatan kimia, komunikasi untuk penginderaan jarak jauh, dan lain lain. Walaupun perang dunia sudah usai, tentunya teknologi terus berekembang hingga masa modern seperti ini. Manfaat teknologi di masa pandemi tentunya tak luput dari media elektronik  seperti komputer, gawai, televisi, dan perangkat lainnya. Banyak sekali manfaat teknologi di berbagai bidang yang kita rasakan di masa pandemi ini.

Di tengah masa pandemi Covid-19, muncul sebuah aturan baru terutama di Indonesia yang mengharuskan kita tetap berada di dalam rumah, dan bagi yang terpaksa keluar rumah di wajibkan untuk menjaga jarak minimal satu setengah meter untuk meminimalisir tertularnya virus Covid-19. Di dasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini membuat kegiatan sehari hari kita yang biasanya dilakukan di  luar rumah menjadi sangat terbatas. Seperti halnya dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kegiatan lainnya menjadi online/daring (dalam jaringan).

Di saat seperti inilah teknologi sangat berperan penting agar kegiatan - kegiatan kita bisa berjalan dengan baik dan lancar. Contohnya dalam bidang pendidikan, aktivitas pembelajaran yang biasa dilakukan secara tatap muka, kini menjadi online atau daring dengan memanfaatkan sebuah aplikasi atau web tertentu dari sekolah. Aplikasi ini tentunya sangat berguna untuk pembelajaran jarak jauh, seperti ujian, pengumpulan tugas, pengisian daftar hadir atau absen, dan lainnya. Lalu dalam bidang pekerjaan, kegiatan perkantoran seperti meeting, dilakukan melalui aplikasi seperti zoom meeting, google meet dan sebagainya. Aplikasi ini membuat pertemuan antar karyawan menjadi praktis, hanya dalam melakukan panggilan dari aplikasi ini mereka bisa meeting secara online. Begitu juga dengan bidang Kesehatan, para pasien yang tidak ingin pergi ke rumah sakit karena takut tertular virus Covid-19,bisa melakukan konsultasi dengan dokter melalui aplikasi yang tersedia, seperti HaloDoc.

Selain bidang yang disebutkan tadi, bidang ekonomi juga merasakan pentingnya peran teknologi, para pedagang yang biasa berdagang di pasar atau kaki lima tidak bisa berjualan seperti biasanya. Akhirnya mereka mencoba cara lain agar tetap bisa menghidupi keluarganya, mereka mulai berdagang secara online melalui media sosial. Mulai dari Instagram, facebook, whatsapp, semua mereka coba untuk berdagang, lalu ada juga aplikasi yang dibuat khusus untuk berdagang secara online, seperti shopee, tokopedia, dan lain sebagainya. Hal ini sangat mempermudah para pedagang yang tetap ingin berdagang di masa pandemi Covid-19. Cukup dengan meng-upload foto dagangan mereka, para pembeli bisa melihat dan mencari barang yang ingin dibeli, lalu pembeli melakukan transaksi pembayaran, barang pun dikirim melalui jasa antar paket atau pun ojek online. Dikutip dari dpr.go.id (2020), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) merilis fakta bahwa dalam sebulan terakhir omset pedagang pasar tradisional terus mengalami penurunan hingga 60% selama terjadinya wabah Covid-19. Para pedagang tradisional perlu dipertimbangkan untuk menjadi sasaran bantuan oleh pemerintah karena omset dagang mereka yang menurun cukup drastis.

Namun banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan, terlebih, dimasa pandemi Covid-19 seperti ini. Mereka melakukan penipuan perdagangan secara online yang membuat para pembeli merasa rugi akibat membeli barang tesebut. Modus penipuan online semakin bertambah di tengah melonjaknya jumlah konsumen online akibat pandemic Covid-19. Pakar informasi dan teknologi menilai, pemerintah dan DPR perlu segera menerbitkan Undang Undang perlindungan data pribadi (UU PDP) guna mengurangi potensi serangan kejahatan online.

Para siswa dan mahasiswa juga mengeluhi cara pembelajaran online seperti ini. Mereka mengaku lebih nyaman belajar secara tatap muka atau offline, karena dinilai pembelajaran yang di berikan guru ataupun dosen lebih mudah untuk dipahami. Menurut Kompasiana (2020), banyak faktor yang mempengaruhi para siswa lebih memilih pembelajaran secara offline, mulai dari kesadaran para siswa yang masih kurang untuk melakukan inisiatif belajar secara mandiri di rumah, siswa merasa belum terbiasa dengan kegiatan belajar dari rumah, kurangnya penjelasan lebih lanjut dari pengajar, alat komunikasi yang kurang memadai serta jaringan internet yang lambat. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk memberi solusi terbaik agar pembelajaran yang dilakukan terasa nyaman.

Pada akhirnya, teknologi banyak sekali memberi manfaat pada para penggunanya. Kita sebagai pengguna teknologi tentu harus menggunakan teknologi secara bijak. Pemerintah juga harus turun tangan dalam masalah teknologi agar para penjahat online ataupun pengguna yang melakukan tindakan negatif diberi hukuman sesuai Pasal yang berlaku. Semua ini harus kita gunakan secara baik agar teknologi akan selalu berkembang di masa yang akan datang.

Penulis : Revyan Rahmansyah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun